5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima anak berhadapan hukum (ABH) yang terlibat dugaan pengeroyokan kepada aparat kepolisian di halaman Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) masing-masing-masing di vonis 1 bulan penjara. Lima bocil alias bocah cilik itu berinisial KWP, 16, dan ARD, 17. Keduanya warga Kecamatan Kebomas. Kemudian, APM, 16, warga Kecamatan Gresik ; MFRA, 17, warga Kecamatan Menganti dan PGM, 16, warga Kabupaten Jember. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan, terdakwa ABH terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP. Dari pasal yang dilanggar para ABH tersebut, hal yang meringankan yaitu para ABH mengakui kesalahannya; menyesali perbuatannya; masih berstatus sebagai siswa aktif sehingga perlu menyelesaikan pendidikan formal yang sedang dijalani. 

Selain itu, perbuatan para ABH telah dimaafkan oleh para korban dari anggota Polri dan hasil rekomendasi Balai Pemasyarakat (Bapas) terhadap para ABH berupa pidana dengan syarat pengawasan. 

Sedangkan hal yang memberatkan yaitu para ABH melawan petugas Kepolisian yang sedang menjalankan tugas dan mengakibatkan luka-luka pada beberapa petugas. “Menjatuhkan hukuman penjara terhadap para anak berhadapan hukum dengan hukuman penjara selama satu bulan,” kata Bagus Trenggono. 

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik A.A Ngurah Wirajaya mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan. “Menerima yang mulia,” kata Ngurah Wirajaya. 

Penasihat hukum 5 ABH,  Pua Wirawan R Fikri mengatakan menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. “Kami menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, yang memberikan hukuman seringan-ringannya sesuai pembelaan. Para anak berhadapan hukum ini segera bebas, sebab sudah dihukum sejak akhir bulan Nopember 2023,” kata Pua.

Seperti diberitakan laga lanjutan Liga 2 antara Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (G-JOS) berujung ricuh pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka. Untuk meredam aksi anarkitis oknum suporter itu polisi menembakkan gas air. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka.Dari delapan tersangka itu, lima diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum (ABH). (yad)

5 ABH Pengeroyokan Polisi Divonis 1 Bulan Penjara Selengkapnya

4 Hari Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, 6 Korban Kericuhan Suporter Membaik

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro memasuki hari keempat pada Rabu, 22 November 2023.

Sejumlah korban kericuhan itu masih tergolek di rumah sakit. Diantaranya, enam dari sepuluh anggota kepolisian yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Polda Jatim. Enam korban itu adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra ; Bripda Ahmad Zaini ; Bripda Imam Fauzi Alfirdaus ; Bripda M. Syaifuddin Abdullah ; Bripda Welly Dwi Irawan Putra dan Bripda Firdian Firdaus Putra. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar dan CEO Gresik United Muhammad Allan menjenguk para korban yang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim pada  Rabu, 22 November 2023.

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Adhitya Panji Anom memberikan semangat dan doa agar mereka diberikan kesembuhan sehingga dapat kembali melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Kami keluarga besar Polres Gresik memanjatkan doa semoga cepat sembuh dari sakit,” ucap Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Mantan Kapolres Blitar itu bersyukur karena kondisi kesehatan korban sudah membaik dan tidak ada luka yang serius. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Gresik.”Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami mohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis do RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Seperti diberitakan, kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan suporter Gresik United atas kekalahan tim mereka. Kericuhan itu mengakibatkan 17 orang (7 orang suporter dan 10 orang anggota kepolisian).

Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 4 diantara 8 oknum suporter sebagai tersangka itu adalah anak-anak alias anak berhadapan hukum (ABH). Mereka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yad)

4 Hari Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, 6 Korban Kericuhan Suporter Membaik Selengkapnya

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Buntut Ricuh  Suporter dengan Aparat Kepolisian

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo berbuntut. Polisi menetapkan delapan oknum suporter sebagai tersangka. Kericuhan itu  mengakibatkan 17 orang (7 suporter dan 10 aparat kepolisian) luka-luka itu terjadi di kawasan Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023.

Dari delapan tersangka itu, empat diantaranya adalah anak atau anak berhadapan hukum.   Delapan orang tersangka itu yakni FJ, 24, Desa Gapurosukolilo, Kecamatan/Kabupaten Gresik dan JH, 20, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka berperan sebagai pelemparan batu. Tersangka berikutnya berinisial MT, 49, Kecamatan/Kabupaten Gresik. 

MT adalah ketua harian suporter ini ditengarai aktor intelektual yakni mengajak suporter untuk turun ke depan pintu VVIP. Dan, empat anak berhadapan hukum, yang juga telah melakukan pelemparan batu ke arah petugas pengamanan.

“Setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara yang menetapkan 8 orang menjadi tersangka,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dalam keterangan pers ruang Rupatama Sarja Arya Racana Mapolres Gresik pada Selasa, 21 November 2023.

Dalam rilis tersebut dihadiri oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Pieter Yanottama, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh polisi, diantaranya, satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum et repertum korban yakni Kompol AD dan 9 personil Polda Jatim. Penyidik Satreskrim Polres Gresik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka diancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi barang siapa dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 6 tahun. Sedangkan, pasal 214 KUHP paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (yad)

Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Buntut Ricuh  Suporter dengan Aparat Kepolisian Selengkapnya