4 Hari Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim, 6 Korban Kericuhan Suporter Membaik

GRESIK,1minute.id – Kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro memasuki hari keempat pada Rabu, 22 November 2023.

Sejumlah korban kericuhan itu masih tergolek di rumah sakit. Diantaranya, enam dari sepuluh anggota kepolisian yang mengalami luka-luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Polda Jatim. Enam korban itu adalah Kabag Ops Polres Gresik Kompol Andria Diana Putra ; Bripda Ahmad Zaini ; Bripda Imam Fauzi Alfirdaus ; Bripda M. Syaifuddin Abdullah ; Bripda Welly Dwi Irawan Putra dan Bripda Firdian Firdaus Putra. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar dan CEO Gresik United Muhammad Allan menjenguk para korban yang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim pada  Rabu, 22 November 2023.

Dalam kunjungan tersebut, AKBP Adhitya Panji Anom memberikan semangat dan doa agar mereka diberikan kesembuhan sehingga dapat kembali melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat. “Kami keluarga besar Polres Gresik memanjatkan doa semoga cepat sembuh dari sakit,” ucap Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom. Mantan Kapolres Blitar itu bersyukur karena kondisi kesehatan korban sudah membaik dan tidak ada luka yang serius. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Gresik.”Atas nama masyarakat serta manajemen Gresik United, kami mohon maaf atas kejadian diluar kendali. Saya berharap yang menjalani perawatan medis do RS Bhayangkara Surabaya segera sembuh dan beraktivitas kembali,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

Seperti diberitakan, kericuhan antara suporter dengan aparat kepolisian pascapertandingan Gresik United menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro pada Minggu, 19 November 2023. Kericuhan tersebut diduga dipicu oleh kekecewaan suporter Gresik United atas kekalahan tim mereka. Kericuhan itu mengakibatkan 17 orang (7 orang suporter dan 10 orang anggota kepolisian).

Penyidik Satreskrim Polres Gresik telah menetapkan 4 diantara 8 oknum suporter sebagai tersangka itu adalah anak-anak alias anak berhadapan hukum (ABH). Mereka dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yad)