Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 9,86 juta batang rokok dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 9 Desember 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang memimpin langsung pemusnahan barang ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,63 miliar itu.

Gerakan nyata memberantas peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal merupakan hasil operasi kolaboratif Sat Pol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.630.179.900.

Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.

“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Menurutnya, kolaborasi Sat Pol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya. (yad)

Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar  Selengkapnya

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai

GRESIK,1minute.id – KomitmenKalamunyeng Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dalam menjaga ketertiban masyarakat berlanjut. Pada Rabu malam, 18 Juni 2025, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dan berbagai jenis rokok tanpa cukai dalam operasi penindakan tindak pidana ringan (tipiring) di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Turjawali melaksanakan patroli ke lokasi yang dicurigai, dan menemukan sebuah toko kelontong yang diduga kuat menjual miras secara ilegal.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 44 botol arak Bali dan berbagai merek rokok tanpa cukai, yang disimpan dalam kardus dan tas. Pemilik toko berinisial R turut diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya: 44 botol Arak Bali,  dan Rokok tanpa cukai diantaranya 1 slop Anker, 1 slop Smit,  slop Tali Jaya, 1 slop Newcestel merah, 9 bungkus Newcestel hijau, 5 bungkus Sanmarino, 5 bungkus Lexie, 10 bungkus Nero, 1 slop Balver, 1 slop Mancaster, 1 slop Hummer dan 1 slop Granomax.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memberikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama. “Operasi semacam ini akan terus digencarkan demi menekan peredaran miras dan barang ilegal di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras dan barang ilegal.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah bentuk komitmen Polres Gresik dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan hotline ‘Lapor Cak Roma’,” tegas AKP Heri Nugroho. (yad)

Tim Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik Gerebek Toko Penjual Miras dan Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan Mihol Senilai Rp 1,8 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kurun waktu 2021-2023. Barang yang dimusnakan berupa rokok tanpa cukai dan minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) lokal senilai Rp 1,8 miliar. Barang ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,14 miliar. 

Pemusnahan rolok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan, miras dimusnahkan dengan dibuang dalam tong yang telah dicampur zat pembersih lantai  itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik itu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, selain rokok, minuman keras atau arak Bali yang disita. Ada sejumlah obat kadaluarsa yang ikut dimusnahkan. “Obat kadaluarsa itu, kami siap dari anak buah kapal,” kata Wahjudi Adrijanto kepada wartawan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Wahjudi Adrijanto didampingi diantaranya, Kepela Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Kepelabuhanan (KSOP,) Gresik Hiotman Siagian, Kepala Satuan Pol PP Gresik Suprapto dan Danramil Gresik Kapt Muhammad Nur Qomar. 

Selain melakukan penyitaan barang, imbuh Wahjudi Adrijanto, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Kasus sedang kami lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku kami titipkan rutan Gresik. Mobil untuk mengangkat rokok tanpa cukai kami lakukan penyitaan,” tegasnya. 

PEMUSNAHAN MIJOL MMEA: Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto (5 dari kiri) bersama undangan memusnahkan minuman beralkohol MMEA di Kantor Bea Cukai Gresik pada Selasa, 27 Juni 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Ribuan bfahkan jutaan batang rokok tanpa cukai itu berasal dari luar Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Gresik menjadi sasaran bagi produsen rokok tanpa cukai. Jual beli rokok ilegal melalui marketplace. Distribusi barang tersebut melalui jalur darat dan laut. “Banyak juga rokok tanpa cukai itu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Wahjudi. 

Seorang operator jasa pengiriman barang membenarkan. Pihaknya, katanya, kesulitan untuk mengidentifikasi barang. Karena pengirim menyarmarkan isi barang. Packaging sangat rapi. “Untuk mengidentifikasi barang yang kami curigai , melibatkan Bea Cukai karena memiliki teknologi,” terang seorang dari jasa pengiriman barang itu. 

Ia melanjutkan dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Gukai ini, pihaknya, menggandeng semua stakeholder. Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polisi Pamong Praja.  “Selain penindakan juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli barang tanpa cukai tercukai,” tegasnya. (yad)

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan Mihol Senilai Rp 1,8 Miliar  Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya

Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ratusan Ribu Liter Miras Ilegal


GRESIK,1minute.id – Jutaan batang rokok, ratusan liter minuman keras dan puluhan obat ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. Barang ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp 1,9 miliar.

Pemusnahan barang tanpa cukai itu dilakukan dengan dua cara. Rokok tanpa pita cukai, cukai palsu dan pita cukai bekas sebanyak 1.513.263 batang rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM)  dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada tiga drum yang disediakan untuk membakar barang ilegal itu.

Sedang miras berbagai merek yang disita dari atas kapal sebanyak 267,516 liter ; dan obat-obatan kadaluwarsa dimusnahkan dengan cara isinya dituangkan ke tong sampah dan botolnya dipecah dengan palu. Pemusnahan barang milik negara itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) , Polres , Pol PP dan Pemkab Gresik dan Lamongan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto mengatakan, penindakan yang diakukan oleh Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

“Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP,” kata Bier. Bier mengungkapkan, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

BAKAR ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di kantor Bea Cukai Gresik pada Rabu, 3 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN (barang milik negara) sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur,” terangnya. Barang ilegal yang beredar itu telah menimbulkan potensi kerugian sebesar  Rp. 295 ,8 juta. 

“Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismuljanto.

Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (yad)

Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ratusan Ribu Liter Miras Ilegal Selengkapnya

Patroli Siber Bea Cukai dan Pemkab Gresik Amankan 381.880 Batang Rokok Tanpa Cukai


GRESIK,1minute.id – Pembatasan mobilitas orang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengubah modus peredaran rokok ilegal dari offline menjadi online.  Media sosial (Medsos). Modus baru akhirnya tercium oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik.

Patroli siber yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Gresik mengamankan 381.880 batang rokok ilegal. Rokok tanpa Cukai. Kepala KPPBC Gresik Bier Budi Kismuljanto mengatakan keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli siber atau patroli medsos yang rutin dilakukan. 

“Di era PPKM seperti saat ini, rupa-rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya,”ujar Bier Budi pada Kamis, 2 September 2021.Budi dampingi Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari dan Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan. 

Dari hasil temuan awal tim patroli siber yang juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Gresik inilah didapatkan temuan rokok ilegal sebanyak 3 bal di daerah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran, yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karang Binangun, Kabupaten Lamongan. 

OPERASI ROKOK ILEGAL: (ki-ka) Kasubbag Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Abdul Manan, Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismuljanto, Kabag Perekonomian Pemkab Gresik Wijayani Lestari dalam ekspose hasil operasi rokok tanpa cukai pada Kamis, 2 September 2021 ( Foto : Humas Pemkab Gresik for 1minute.id)

Dari penindakan ini, imbuhnya, didapatkan kurang lebih sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merek. “Perkiraan nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862,”urai Bier Budi.

Dari hasil operasi siber dengan barang bukti ratusan ribu batang rokok tanpa cukai mengamankan sejumlah orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan. Bila terbukti melalukan pelanggaran meraka bisa dijerat dengan Pasalpasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. “Ancaman hukuman paling lama penjara selama 5 tahun,”ujar Bier Budi dalam ekspose hasil operasi siber rokok ilegal 

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari dalam sambutannya di kegiatan jumpa pers mengungkapkan terima kasih atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Bea Cukai Gresik. 

“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menjual rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai dan kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga hasilnya bisa kita lihat sekarang,”ungkap Wijayani. 

Dengan pengungkapan tindak pidana bidang cukai ini, imbuh Wijayani, diharapkan mampu memberikabn efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama–sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di daerah Kabupaten Gresik. (yad/adv)

Patroli Siber Bea Cukai dan Pemkab Gresik Amankan 381.880 Batang Rokok Tanpa Cukai Selengkapnya