Bea Cukai Gresik Musnahkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ratusan Ribu Liter Miras Ilegal


GRESIK,1minute.id – Jutaan batang rokok, ratusan liter minuman keras dan puluhan obat ilegal dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik. Barang ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp 1,9 miliar.

Pemusnahan barang tanpa cukai itu dilakukan dengan dua cara. Rokok tanpa pita cukai, cukai palsu dan pita cukai bekas sebanyak 1.513.263 batang rokok dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), 524 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), 1.400 batang Sigaret Putih Mesin (SKM)  dimusnahkan dengan cara dibakar. Ada tiga drum yang disediakan untuk membakar barang ilegal itu.

Sedang miras berbagai merek yang disita dari atas kapal sebanyak 267,516 liter ; dan obat-obatan kadaluwarsa dimusnahkan dengan cara isinya dituangkan ke tong sampah dan botolnya dipecah dengan palu. Pemusnahan barang milik negara itu dilakukan secara langsung oleh Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto bersama perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) , Polres , Pol PP dan Pemkab Gresik dan Lamongan. 

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy Kismuljanto mengatakan, penindakan yang diakukan oleh Bea Cukai Gresik ini adalah salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang beredar. Seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan selama periode Juli 2019 hingga Mei 2021.

“Bea Cukai Gresik juga melakukan penyidikan selama periode Juli 2019 Mei 2021 dan menghasilkan 3 SBP,” kata Bier. Bier mengungkapkan, situasi pandemi tidak menyurutkan pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan peredaran barang ilegal secara lokal maupun hasil pelanggaran kepabeanan yang dilakukan.

BAKAR ROKOK ILEGAL: Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di kantor Bea Cukai Gresik pada Rabu, 3 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN (barang milik negara) sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur,” terangnya. Barang ilegal yang beredar itu telah menimbulkan potensi kerugian sebesar  Rp. 295 ,8 juta. 

“Adanya pandemi Covid-19 ini tidak membuat pengawasan Bea Cukai Gresik terhadap barang ilegal menurun. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai penindakan yang dilakukan sehingga saat ini kami bisa melakukan pemusnahan BMN sesuai surat keputusan Kanwil DJKN Jawa Timur”, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismuljanto.

Dengan diadakannya pemusnahan barang hasil penindakan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar instasi pemerintah dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat. (yad)