Jreng! Timsus Macan Giri, Bentukkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Lumpuhkan 2 Terduga Pelaku Curanmor

GRESIK,1minute.id – Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membentuk tim khusus atau timsus pemburu bandit. Timsus itu bernama “Macan Giri”.

Pembentukan timsus itu sebagai respon Kepolisian Resor Gresik setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di Kota Santri-sebutan lain- Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Pembentukkan timsus yang dipimpin oleh mantan Kasubdit 4/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro ini, sebagai upaya mendukung program nasional Presiden Prabowo Subianto, “Asta Cita,” yang berfokus pada peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Belum genap sepekan, timsus Macan Giri sudah melumpuhkan dua terduga pelaku curanmor yang beroperasi di perumahan Gresik Kota Baru pada Sabtu, 25 Januari 2025. Dua dari tiga pelaku curanmor yang tertembus timah panas di kakinya itu  berinisial MRP, 26, asal Simokerto, Surabaya, dan ADW, 26, asal Kenjeran, Surabaya. Kemudian, penadah hasil kejahatan seorang pemuda berinisial AU, 38, asal Bangkalan, Madura.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tim Macan Giri ini dirancang sebagai ujung tombak dalam pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Polres Gresik.  Mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan berbasis teknologi. Tim “Macan Giri” tidak hanya terdiri dari personel terbaik di jajaran Polres Gresik, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat melalui sistem informasi terpadu dan pengawasan berbasis komunitas.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. “Kami percaya bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya Tim Macan Giri, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kriminalitas. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami,” ujar alumnus Akpol 2006 itu.

Terkait penangkapan komplotan curanmor yang beraksi di Jalan Bali, Kompleks Perumahan GKB?  Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. 

“Kami akan terus lakukan pengembangan untuk kasus ini dan harapannya kita bisa mengembalikan kendaraan bermotor dari korban sehingga bisa digunakan untuk beraktivitas kembali,” katanya. (yad)

Jreng! Timsus Macan Giri, Bentukkan Kapolres Gresik AKBP Rovan Lumpuhkan 2 Terduga Pelaku Curanmor Selengkapnya

Polres Gresik Bekuk Otak & Eksekutor Perampokan di Rumah Paulina di Perumahan De Naila

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kejadian perampokan di rumah Paulina Siahaya di Kompleks Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 11.30 WIB.

Pelaku menyaru sebagai tamu anaknya. Nenek 69 tahun menyuguhkan teh hangat. Ternyata, tamu tak diundang itu pria berbulu domba. Pelaku menyekap korban kemudian menggasak uang dan perhiasan bernilai puluhan juta. Rinciannya, perhiasan emas seberat 25 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 15 juta.

Setelah dua pekan melakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga perampok itu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya, 69 tahun. 

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, 51, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan eksekutor berinisia MA, 48,  warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY, 40.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi temannya, MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki, anak korban,” tegasnya di dampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf dan Kasi Humas Polres Gresik pada Jumat, 24 Januari 2025

Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 17.30 WIB berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV, satu buah jaket warna abu-abu , satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. 

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (yad)

Polres Gresik Bekuk Otak & Eksekutor Perampokan di Rumah Paulina di Perumahan De Naila Selengkapnya

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal 

GRESIK,1minute.id – Mathias Elu alias M. Leonardus Bone hanya bisa menunduk. Lelaki 41 tahun itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya, Magdalena Fallo, 40 di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sayangnya, penyesalan yang selalu datang di akhir. Mathias Elu pun tidak bisa melihat istrinya kembali hidup. Ia pun harus menjalani hidup di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka Mathias Elu di kawasan Mranggen, Jawa Tengah usai melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Putro mengatakan, korban meninggal dunia akibat ditusuk pakai obeng dan pisau “Selain pakai obeng, korban juga ditusuk pakai pisau oleh tersangka ME (Mathias Elu). Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ujar Kompol Danu di Mapolres Gresik pada Kamis, 28 November 2024. 

Ia melanjutkan, usai membunuh istrinya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah. Tepatnya, di daerah Demak. Pelaku diamankan di salah satu toko bangunan di Mranggen Jawa Tengah. Mengapa tersangka Mathias Elu tega menghabisi nyawa istrinya?

Kompol Danu menjelaskan, motif pembunuhan karena istrinya diduga berselingkuh dan pernah kepergok oleh tersangka. “Sebelum dibunuh tersangka dan korban sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya ditusuk pakai obeng dan pisau sehingga mengalami luka parah lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan medis,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Sementara itu, tersangka Mathias Elu mengaku menyesali perbuatannya terhadap istrinya. Dirinya melakukan hal ini karena sudah tak bisa menahan emosi. “Saya menyesal setelah membunuh istri sendiri, dan tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya obeng, pisau serta motor milik tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mathias Elu kepada istri terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Siang itu, Mathias Elu mendatangi korban di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pasutri itu terlibat pertengkaran hingga berujung korban meninggal. (yad)

Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal  Selengkapnya

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional

GRESIK,1minute.id – Wakil Kepala Polisi Resor atau Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Peran keluarga untuk melakukan pengawasan dan pencegahan menjadi kunci utama. 

“Kami dari Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat menghindari segala bentuk praktik perjudian baik secara online maupun perjudian secara konvensional, menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengguna maupun pengedar. Pentingnya peran keluarga di tengah-tengah masyarakat, sangatlah penting sebagai bentuk pengawasan kepada keluarganya apabila sudah terjadi pastinya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Danu saat konferensi pers  hasil ungkap kasus di Mapolres Gresik pada Kamis, 14 November 2024.

Konferensi Pers hasil ungkap kasus Asta Cita 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, Polres Gresik mengungkap 32 kasus dengan 37 tersangka. Puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu hasil ungkap kasus selama 18 hari. Mulai 28 Oktobet sampai 14 November 2024.

Kasus judi online dan konvensional menjadi atensi Polres Gresik. Kompol Danu mengungkapkan, selama 18 hari itu, telah mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka. Sedangkan, judi konvensional hanya satu kasus dengan empat tersangka.

” Program 100 hari Asta Cita masih berjalan 18 hari.  Sehingga masih ada waktu 82 hari untuk melakukan penindakan dan pengungkapan,” kata Kompol Danu yang didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari smartphone hingga uang tunai. (yad)

18 Hari Asta Cita, Polres Gresik Amankan 19 Tersangka Judol dan Judi Konvensional Selengkapnya

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pemuda dan satu anak yang diduga melakukan pengeroyokan pemuda asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

Sehingga total pelaku berjumlah sembilan orang. Para pelsku yang mengeroyok korban berinisial SW, 20 tahun sampai meninggal dunia itu ditengarai oknum dari salah satu dari kelompok pesilat. 

Pengeroyokan terjadi Minggu dini hari, 19 Mei 2024 di depan Warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  Selain korban SW yang asal Krian, Sidoarjo yang tewas, para “jagoan” jalanan itu melakukan pengeroyokan kepada korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. 

Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan serta visum et repertum ke Puskesmas Driyorejo. Dua korban selamat ini, yang melaporkan kejadian pengeroyokan itu kepada Polres Gresik. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.

Kemudian pada hari Minggu, 19 Mei 2024 anggota telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.

“Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 25 Mei 2024. 

Enam pelaku yang diamankan adalah berinisial CD, 18 ;  NR, 19 dan MN, 19.  Mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kemudian, EG, 19 ; dan AD, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. “Mereka masing-masing kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Aldhino. Sedangkan, satu pelaku lainnya adalah anak dibawah umur alias anak berhadapan hukum atau ABH. 

Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.

Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.

“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama–lamanya 12 tahun.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban SW asal Krian, Sidoarjo terjadi pada Minggu, dini hari 19 Mei 2024. Saat itu, korban SW berada di depan warung Hamas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.  

Tidak jelas motifnya, tiba-tiba sekelompok pemuda mengepruk korban dengan botol minuman hingga mengalami gegar otak dan koma. Korban beberapa tidak sadar diri. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, tuhan berkehendak lain, pada Kamis, 23 Mei 2024 meninggal dunia. 

Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini bukan kali pertama di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. (

6 Pengeroyok Pemuda Asal Krian Sampai Meninggal Dibekuk Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya

GRESIK,1minute.id – Serapih apapun bangkai ditutupi, tetap saja bau busuknya akan menyebar kemana-mana. Pepatah itu tepat ditujukan kepada FA. Ayah tiri 52 tahun asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tega menyetubuhi dua anaknya, sebut saja Delima, 17, dan Mawar, 13.

Selama dua tahun lelaki bertubuh lencir melampiaskan hasrat nafsu kepada dua anak tirinya itu. Selain “jatah” dari ibu anak korban. “Modus operandinya, tersangka mengiming-imingi uang jajan dan memenuhi semua kebutuhan anak korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat rilis perkara di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 Mei 2024.

Informasi yang dihimpun, pada 2022, FA menikah ibunda Delima dan Mawar. Pernikahan itu, belakangan menjadi sebuah petaka bagi gadis itu. Sebab, lelaki 52 tahun itu diduga telah menyusun rencana jahat. Lelaki asal Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu tidak hanya mendapatkan “jatah” harian dari ibunda Delima dan Mawar. 

Akan tetapi, FA secara diam-diam meminta “jatah” kepada dua anak tirinya, yakni Delima dan Mawar yang mulai tumbuh menjadi gadis itu. Modusnya, kata polisi, tersangka FA membujuk rayu dengan memberikan iming-iming uang dan memenuhi semua kebutuhan dua anak gadisnya. 

Bujukan itu, membuat FA bisa leluasa memuaskan hasrat nafsunya kepada anak dibawah umur itu. Ibunda anak korban Delima dan Mawar tidak merasa janggal dengan FA, suami sambungnya itu. Sebab, keeratan atau kemesraah mereka bagai ayah dan anak. “Tersangka sudah berulang kali menyetubuhi kedua korban,” terang Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Meski FA sangat rapi menyimpan bangkai alias perbuatan yang tidak layak ditiru oleh siapa pun. Namun, kelakuan busuk yang dilakukan FA akhirnya tercium. Kali pertama yang mencium perilaku busuk FA adalah temannya sendiri. Pada 14 April 2024, ada seorang lelaki yang berkunjung ke rumah FA di Kecamatan Cerme.  Lelaki 32 tahun melihat ada wajah murung kedua anak tiri FA itu. 

Wajah sedih tidak seperti anak-anak milenial. Lelaki itu menanyakan kepada dua anak korban itu. Delima dan Mawar kemudian mengungkapkan terus terang kepada lelaki itu, telah menjadi budak nafsu ayah tirinya.  Pengakuan polos Delima dan Mawar itu terdengar ibunya. Bagai petir di siang bolong ibunda langsung mencak-mencak dan melaporkan ke Polres Gresik. 

Melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menetapkan FA sebagai tersangka. 

“Pada 3 Mei 2024, tersangka kami tangkap,” tegas Aldhino.  Tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka FA dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Aldhino. (yad)

Sadis, Ayah Tiri Di Gresik Selama 2 Tahun Tega Setubuhi Dua Anak Gadisnya Selengkapnya

Ibu Rumah Tangga Di Gresik Ngaku Dirampok & Dianiaya. Benarkah? 

GRESIK,1minute.id – Seorang ibu rumah tangga tinggal di Jalan Taman Ruby, Kompleks Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik mengaku menjadi korban perampokan. 

Pelaku menyekap dan menganiaya mama muda itu dengan pisau. Perampok kemudian menggasak iPhone 13 Pro Max dan perhiasan milik perempuan berinisial S.A. itu. Perampokan itu terjadi pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. Kabar perampokan disertai kekerasan itu pun viral. Benarkah? 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik turun tangan. Setelah sepekan melakukan penyelidikan ternyata hoaks. Barang bernilai jutaan rupiah ternyata digadaikan oleh korban yang berinisial S.A, seorang ibu rumah tangga.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan keterangan AS tidak benar. Dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

Berdasarkan hasil analisa CCTV tersebut, tim ingin meminta keterangan korban kembali namun korban tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. “Berdasarkan hasil penyelidikan, handphone iPhone 13 Pro Max dan perhiasan (1 gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) yang dikatakan hilang oleh korban faktanya digadaikan sendiri oleh korban,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 20 April 2024.

“Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,” imbuh Aldhino. 

Sementara pengakuan AS, kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi. “Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong,” terangnya. 

Apa motif pelapor membuat laporan palsu kepada polisi? Aldhino mengungkapkan alasan pelapor membuat laporan polisi dikarenakan  takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan. (yad)

Ibu Rumah Tangga Di Gresik Ngaku Dirampok & Dianiaya. Benarkah?  Selengkapnya

Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan 

GRESIK,1minute.id – Seorang pemuda berinisial AP ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 November 2023. Korban berusia 30 tahun itu  terdapat di bagian kepala dan bagian mulutnya. Diduga AP adalah korban pembunuhan dengan cara dipukul dengan batu paving dan ditusuk dengan pisau. 

Belum diketahui motif dugaan pembunuhan itu. Polisi masih menyelisiknya. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim inafis Satreskrim Polres Gresik menemukan pisau menancap di salah satu bagian tubuh korban yang baru 10 bulan menempati rumah dengan pagar besi setinggi 2 meteran itu. 

Menurut Subakir, salah satu tetangga AP mengaku tidak mendengar adanya keributan dalam rumah tersebut. “Selama ini, korban juga nyaris tidak pernah bersosialisasi dengan warga,” katanya. Subakir mengaku dirinya baru mengetahui penghuni rumah itu tewas pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 01.30 WIB. “Saya terbangun ketika pintu rumah diketuk orang. Orang itu adalah saudaranya korban,” katanya kepada wartawan.

Sebelum ditemukan tidak bernyawa, Subakir mengaku tidak bertemu korban AP dalam dua hari terakhir. Saudara korban juga merasa curiga karena tidak bisa melakukan komunikasi dengan korban. Rumah korban AP memiliki luas 60 meter persegi. Bagian depan pagar tembok setinggi 2 meteran. Sedangkan, pintu pagar terbuat dari besi baja. Sehingga, tidak bisa diintip oleh siapapun. Di kampung itu, baru ada lima bangunan rumah. Akan tetapi, baru 3 rumah yang berpenghuni termasuk korban AP.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan kejadian tersebut. “Dugaan sementara korban pembunuhan,” kata Aldhino kepada wartawan. (yad)

Pemuda 30 Tahun Ditemukan Tewas Di Kamar Rumah, Diduga Korban Pembunuhan  Selengkapnya

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Tersangka Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak

GRESIK,1minute.id – Satu lagi penjahat yang beroperasi di wilayah hukum Polres Gresik harus merasakan timah panas senjata milik anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gresik. “Hadiah” itu diberikan karena tersangka berinisial AZ berusaha kabur ketika akan ditangkap. Dua peluru bersarang di bagian kaki kiri pemuda 28 tahun ini yang ditengarai spesialis pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Diantaranya, kali terakhir beraksi di kawasan permukiman Randuagung, Kecamatan Kebomas pada Sabtu, 11 November 2023. Sepeda motor Honda Vario milik korban digasak AZ bersama koleganya berinisial UZ, 24, melarikan diri dan masuk daftar pencurian orang ( DPO) itu.

“Pelaku kami amankan ketika beberapa jam setelah kejadian. Tapi, satu pelaku lainnya melarikan diri,” kata Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik pada Selasa, 14 November 2023.

Menurut keterangan polisi, pada Sabtu, 11 November 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anak buah Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik sedang melakukan penggal jalan di sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan terjadi kriminalitas jalanan. Tim reserse mobile (resmob) dipimpin oleh Ipda Komang Andhika, Kepala Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik melihat ada motor Honda Vario nomor polisi bila dibaca ” M 4444 NJA melintas di Jalan R.A.Kartini, Gresik.  Motor melaju kecepatan tinggi. Dibelakang ada motor Honda Vario lainnya.

Insting polisi mencium gelagat mencurigakan sehingga kemudian melakukan pengejaran. Dua pengemudi motor melaju ke Jalan Mayjend Sungkono, Kebomas. Merasa aksinya tercium polisi, mereka lalu meninggalkan kedua motor tersebut di pinggir jalan. Selanjutnya, kabur dalam semak-semak. Polisi terus melakukan penyisiran hingga menjelang Subuh. Hanya terduga berinisial AZ terlihat. Tembakan peringatan tidak digubris sehingga timah panas diarahkan ke bagian kaki. Tersangka AZ meringis kesakitan.

Dalam  pemeriksaan, pemuda 28 tahun itu “menyanyi” bersama UZ, 24, membongkar pagar dan menggasak sepeda motor warga. Namun, mereka nahas tertangkap sebelum menikmati hasil dari kejahatannya. “Kedua pelaku berangkat dari Surabaya menuju Gresik mencari sasaran,” kata Aldino. Setelah menemukan sasaran, tersangka AZ, 28, sebagai eksekutor turun. Merusak gembok pagar dan menggasak motor milik warga di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.  “Tersangka merusak kunci motor menggunakan kunci T,” imbuhnya. 

Sedangkan DPO UZ tetap berada diatas motor nopol M-4444-NJA itu. Setelah berhasil kabur dengan motor masing-masing. Namun, sepandai-pandai tupai melompak, bisa juga jatuh. “Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Aldhino Prima Wirdhan. (yad)

Pelaku Curanmor Apes, Terendus Polisi, Tinggalkan 2 Unit Motor, 1 Pelaku Ditembak Selengkapnya

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik 

GRESIK,1minute.id – Waspada. Penjahat jalanan bergentayangan. Sasarannya adalah emak-emak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menembak satu penjahat jalanan yang beraksi di Jalan Dr Soetomo, Gresik beberapa waktu lalu. 

Penjahat itu bernama Abdillah Faruq Shiddiq alias AFS, 30 tahun. Ia mengaku asal Kroman, Gresik ini dilumpuhkan oleh anak buah AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Polres Gresik dengan timah panas di kedua kakinya. Ia pun pincang ketika polisi merilis hasil ungkap kasus kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Selasa, 7 November 2023.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom mengatakan bahwa tersangka berinisial AFS  bekerja sebagai tukang parkir di Alun – alun Gresik. Modus operandinya tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang berharga milik korbanya yang sedang berkendara sendirian di Jalan Raya.

“Tersangka AFS mengaku hasil dari kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari,” ujar AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Selasa, 7 November 2023.

Ia melanjutkan, pada saat tersangka AFS menjalankan aksinya memepet kendaraan milik korban bernama Ratna Agustini ,49, warga Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas. 

“Tersangka kami berikan tindakan tegas karena saat ditangkap melawan petugas. Tersangka kami jerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Blitar itu. Selain menangkap tersangka, anak buah Aldhino juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam dengan nomor polisi (nopol) W 2762 LM yang digunakan tersngka saat menjalankan aksinya, uang tunai sebesar Rp 303.000 dan pakaian dan celana yang digunakan oleh  tersangka.

Sementara itu tersangka AFS mengatakan dirinya saat menjalankan aksinya memilih pengendara motor seorang wanita yang berkendara sendirian.  “Saya memilih korban yang berkendara sendirian. Uang hasil menjambret untuk kebutuhan sehari – hari dan baru sekali melakukannya,” dalilnya. Untuk diketahui, seorang ibu rumah tangga bernama Ratna Agustini “dikerjai” penjahat di Jalan Dr Soetomo, Gresik pada Jumat, 3 November 2023.

Pagi itu, korban yang tinggal di Komplemks Perumahan Griya Sekar Kedaton, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas hendak pergi ke Pasar Gresik. Korban mampir ambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank. Setelah itu, korban Ratna Agustini belanja. 

Nah, ketika pulang dari Pasar Gresik itu, korban Ratna Agustini dibuntuti oleh pelaku belakangan diketahui bernama Abdillah Faruq Shiddiq. Memasuki Jalan Dr Soetomo, pelaku beraksi memepet motor korban dan menyambar dompet yang ditaruh di dasbord motor matik korban. Korban Ratna Agustini lalu mengejar pelaku hingga ke Jalan R.A Kartini, Gresik. 

Mengetahui korban mengejar, tersangka kemudian mengurangi kecepatan kemudian menyenggol bodi motor korban sampai oleng dan terjatuh. Tubuh korban Ratna Agustini terhempas membentur aspal jalan sehingga membuat korban Ratna Agustini akhirnya meninggal. (yad)

Polisi Tembak Kaki Jambret yang Tewaskan Ibu RT , Ternyata Jukir Alun-alun Gresik  Selengkapnya