Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik memberangus sindikat peredaran narkoba antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebanyak empat pengedar diringkus. Barang bukti yang disita sebanyak 68,211 gram Sabu-sabu (SS).

Kini, Polres Gresik masih memburu bandar gede alias BeDe. Hasil pengungkapan pengedar kakap yang semuanya residivis menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 21 April 2026. 

​Selain barang bukti total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Penangkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Gresik ini juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO). “Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba AKDP ini bermula dari laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT, 24 tahun di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026 dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan maraton pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik). 

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC, 22 tahun. Ia seorang residivis perkara pengroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan sehari kemudian, pada Rabu,15 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, di dalam rumah di Kompleks Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal,  Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang kotor 1,3 gram, dan alat timbangan elektrik. 

Petugas kemudian mengembangkan  dan berhasil diamankan pemuda berinisial DDP, 35, seorang residivis perkara narkotika) pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ±1,3 gram.

Tiga tersangka punya “menyanyi” barang bukti dipasok seorang berinisial HVS, 35 tahun. Residivis perkara pencurian dengan kekerasan sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan cash on delivery alias COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. “Mereka ini sudah beroperasi sejak Desember 2025. Sasaran anak remaja dan usia produktif berumur kisaran 30-an tahun,” terang Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menjawab pertanyaan wartawan. 

Anak-anak remaja dan pemuda usia produktif menjadi sasaran karena sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka ini antara lain paket hemat (PaHe) dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu Selengkapnya

Polres Gresik Gerebek Pengedar Narkoba di Pulau Bawean, Enam Tersangka Ngaku Sabu-sabu 13 Gram dari Madura

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggulung sindikat peredaran narkoba antarpulau. Sebanyak enam orang diringkus. Mereka berinisial BF, 25 ; DR, 27;  R, 32 ; NRS, 25 ; dan MA, 26, ditangkap di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS, 37, diamankan di wilayah Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 13,26 gram. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 7 April 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Gerebek Pengedar Narkoba di Pulau Bawean, Enam Tersangka Ngaku Sabu-sabu 13 Gram dari Madura Selengkapnya

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo. Selain menyita ribuan butir pil dobel L alias LL, polisi juga mengamankan seorang terduga pengedar berinisial KH, 33, yang ngontrak  di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Polisi masih berusaha mengembangkan hasil penangkapan ini untuk mencari bandar besar (BeDe) alias pengedar kakapnya. Penangkapan pengedar pil koplo untuk wilayah Gresik Kota ini dilakukan pada Selasa,13 Januari 2026. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku. “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi. “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Polres Gresik mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik  Selengkapnya