Pengedar Sabu-sabu Driyorejo Dibekuk, Ngaku Pernah Edarkan 200 Gram 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ia berinisial MAAM, 24 tahun. Asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di kos-kosan di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Polisi menyita 7,35 gram. Diduga sabu-sabu itu, sisa dari pengiriman 200 gram

Di kemas 15 klip. Penangkapan MAAM hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka RAN, 28, yang ditangkap pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo pada Agustus 2026. Tersangka menyanyi barang bukti sabu-sabu berasal dari MAAM. 

Selain kristal bening yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp 750 ribu, satu unit handphone warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Dari pemeriksaan terhadap MAAM, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu, 2 Agustus 2026 melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sebagian besar sabu tersebut, menurut  keterangan tersangka, telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani di Mapolres Gresik pada Senin, 21 September 2026.

Satresnarkoba Polres Gresik terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu keberadaan L yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pengedar Sabu-sabu Driyorejo Dibekuk, Ngaku Pernah Edarkan 200 Gram  Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik gagalkan pengiriman paket motor Vespa berisi ganja seberat 10,85 kilogram. Barang terlarang puluhan kilogram dimasukkan  dalam bekas tangki BBM dan bagasi motor. 

Kini, polisi memburu pengirim paket tujuan Sulawesi Tengah itu. Menurut polisi kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan pekerja gudang jasa pengiriman barang, ekspedisi kargo di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pekerja itu kemudian melaporkan melalui call center polisi 110 pada Rabu, 9 September 2026. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung ke gudang ekspedisi. Satu unit Vespa Piaggio kelir cokelat tanpa nomor polisi itu. 

Motor itu sudah dikemas rapi. Dibungkus karton kardus warna coklat. Petugas buka jok motor untuk nemeriksa isi bahan bakar. Tapi, tangki motor ditutup selembar plat besi. Lalu di sekrup empat sisi. Petugas semakin penasaran lalu membuka skrup dengan kunci pas ring. Isinya? Puluhan paket berbentuk persegi panjang. Secara acak petugas membuka bungkusan itu. 

Isinya, daun ganja kering lengkap dengan batangnya. Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 September 2026. Kompol Rizki didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Pengirim paket masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas lalu menyita puluhan paket ganja dan satu unit motor Vespa. Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pengirim dan calon penerima barang haram itu. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan serta 

menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp  2 miliar ditambah sepertiga.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1 Pikap Berisi 439 Botol Arak Bali, 2 Orang Diamankan 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan peredaran minuman keras (miras) di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Miras jenis arak Bali berjumlah 439 botol diangkut menggunakan mobil pikap. Dua orang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial ES, 48, warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, serta YAS, 18, yang merupakan kernet.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnaroba AKP Ahmad Yani menyampaikan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Gresik. Pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah kendaraan yang dicurigai sedang mengangkut minuman keras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Yani di Mapolres Gresik pada Senin, 31 Agustus 2026.

Dari tangan kedua terlapor, polisi mengamankan barang bukti berupa enam kardus berisi 439 botol minuman keras jenis arak Bali. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

Selanjutnya, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Silakan segera melaporkan ke Polsek terdekat, memanfaatkan layanan bebas pulsa Call Center110, atau melalui hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Peredaran 1 Pikap Berisi 439 Botol Arak Bali, 2 Orang Diamankan  Selengkapnya

Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram

GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Polres Gresik berakhir. Selama 12 hari, mulai 12-23 Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka.

Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L. “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari Bahaya penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya dalam siaran pers di Mapolres Gresik pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang. Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota. Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih DPO. Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Rinciannya, sabu senilai sekitar Rp 54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Polres Gresik mengajak peran aktif masyarakat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Ops Tumpas Narkoba berakhir, Polres Gresik Tangkap 17 Tersangka, Sabu-Sabu 36,071 gram Selengkapnya

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Operasi Tumpas Narkoba mulai Rabu, 12 Agustus 2026. Operasi bakal dilaksanakan selama 12 hari alias sampai 23 Agustus 2026. Sebelumnya, Polres Gresik menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Ruang Rupatama Sarja Arya Racana Polres Gresik pada Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mematangkan kesiapan personel dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. 

Lat Pra Ops dipimpin Kabag Ops Polres Gresik Kompol Arief Sukmo Wibowo, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, Kasiwas AKP Heriyanto, Kasubbag Bin Ops AKP Sutamat, Paurmin Bag Ops Ipda Sigit Hartono, KBO Satresnarkoba Ipda Sidik, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah, serta personel peserta latihan.

Dalam amanat Kapolres Gresik yang dibacakan Kompol Arief, disampaikan bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 akan berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Sebanyak 103 personel akan dilibatkan dengan mengedepankan Satresnarkoba bersama Polsek jajaran.

Operasi kewilayahan tersebut diarahkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung gerakan Jatim Sangar atau Sadar Ngelawan Narkoba.

Sasaran operasi tidak hanya menyasar pengguna dan pecandu, tetapi juga pengedar hingga jaringan atau sindikat peredaran gelap narkotika. Sementara sasaran barang bukti meliputi narkotika Golongan I, II, dan III, tembakau sintetis atau gorila, PCC, serta berbagai jenis obat-obatan terlarang.

“Laksanakan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba. Pedomani Kirsus Intelijen, gelar razia sasaran secara terukur, dan tuntaskan proses hukum hingga pelimpahan ke kejaksaan. Tetap utamakan keselamatan personel di lapangan,” tegas Kompol Arief saat membacakan arahan Kapolres.

Dalam sesi paparan, Kanit IV Satintelkam Ipda Hendry Nurdiansyah memaparkan peta kerawanan pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Gresik sepanjang 2025. Wilayah Manyar tercatat menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 25 kali, disusul Driyorejo sebanyak 23 kali, Kebomas 16 kali, dan Gresik Kota 15 kali.

Menurutnya, perkembangan modus operandi harus menjadi perhatian serius seluruh personel. Peredaran narkoba kini tidak hanya menggunakan pola konvensional, tetapi juga memanfaatkan sistem ranjau, peredaran obat keras tanpa resep, hingga penyusupan ke tempat hunian, fasilitas umum, dan lingkungan pendidikan.

“Petugas di lapangan juga wajib mendayagunakan teknologi guna melacak jaringan yang kerap berpindah tempat, serta mewaspadai potensi kebocoran informasi maupun keterlibatan oknum,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa penanganan dan penerbitan Laporan Polisi (LP) terkait kasus narkoba dipusatkan melalui Satresnarkoba Polres Gresik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan data, memudahkan pemetaan kasus, sekaligus memperkuat pengembangan jaringan narkotika yang berhasil diungkap.

“Setiap penindakan harus melalui hasil penyelidikan yang matang dan terukur. Hindari cara-cara arogan yang berpotensi membahayakan personel maupun mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa apabila ditemukan indikasi keterlibatan personel dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, maka akan dilakukan penanganan dan assessment secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Menutup rangkaian kegiatan, Kompol Arief mengingatkan seluruh personel agar tidak meremehkan potensi kerawanan narkotika di Kabupaten Gresik. Menurutnya, predikat Gresik sebagai Kota Santri tidak boleh membuat aparat lengah terhadap perkembangan kejahatan narkotika. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Mulai 12 Agustus, Polres Gresik Gelar Ops Tumpas Narkoba Semeru 2026, Ini Peta Kerawanan di Gresik Selengkapnya

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan

GRESIK, 1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggerebek rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom. Dalam penggerebekan itu, anak buah AKP Ahmad Yani, Kasatreskoba Polres Gresik mengamankan dua orang pengedar berinisial DE alias Bedun, 32, residivis kasus narkotika yang pernah divonis enam tahun penjara pada 2018 dan MWF, 30. 

Selain dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 38,066 gram. Kini, polisi lagi memburu bandar besar alias BeDe atau penyuplai barang haram itu. “Kedua tersangka adalah residivis kasus sama (narkotika),” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 23 Juli 2026.

Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Riza Muslih mengatkan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik bagian selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek kamar kos yang ditempati para tersangka. “Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat total sekitar 38,066 gram yang telah dipisahkan ke dalam plastik klip dan siap diedarkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sabu – sabu tersebut diperoleh DE dari seseorang berinisial MJ yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Barang haram seberat sekitar 40 gram itu diambil menggunakan metode ranjau di area persawahan Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, sabu dibawa ke kamar kos di Wringinanom untuk dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan sesuai pesanan. Kedua tersangka menjalankan peredaran sabu menggunakan sistem ranjau, yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli. Titik penempatan ranjau berada di sepanjang jalur Legundi, Wringinanom, Karangandong hingga Sumput, Kecamatan Driyorejo.

“Setiap titik, tersangka mengaku mendapatkan jasa Rp 25 ribu,” kata Cak Rama, sapaan akrab, AKBP Ramadhan Nasution. Dalam sehari, ia melanjutkan, bisa memasang “ranjau” hingga 20 titik. Artinya, kedua tersangka selain mendapatkan keuntungan dari pengedaran narkotika juga mendapatkan uang jasa antar sekitar Rp 500 ribu per hari. Untuk transaksi narkoba kedua tersangka bisa menjual seberat 40 gram. Bila harga sabu-sabu sebesar Rp 1,5 juta per gram, perputaran uang sebesar Rp 60 juta per pekan atau sekitar Rp 360 juta per bulan.

“Kedua tersangka sudah menjalankan profesinya selama 4 bulan,” tegas AKBP Ramadhan. Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Gresik Selatan Digerebek, Transaksi Rp 360 Juta/Bulan Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Pil Koplo  Gresik dan Lamongan 

GRESIK,1minute.id – Satresnarkoba Polres Gresik menggerebek rumah bandar narkoba di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Di rumah pengedar barang haram wilayah Gresik bagian Selatan hingga Kabupaten Lamongan, polisi mengamankan barang bukti  sabu-sabu dan ribuan pil koplo. 

Lima tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan selama dua hari oleh anak buah AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba Polres Gresik yakni berinisial FA, 22 ; AH ,23 ; dan MS, 25, ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang. Kemudian RDR, 30, warga Kecamatan Cerme, serta HS, 41, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Menurut polisi, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Berdasarkan dumas itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarkota dalam provinsi. 

Pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menciduk FA di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan sabu dan menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram. Polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang ditemukan delapan plastik klip berisi sabu serta dua unit timbangan elektrik. 

“Total barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram,” kata AKP Ahmad Yani pada Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. 

Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain mengembangkan kasus narkotika jenis sabu, petugas juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.

Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu.

Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat. “Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Hotline Siaga Darurat 110 (Bebas Pulsa – 24 Jam) atau melalui pesan singkat ke WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Gerebek Rumah Pengedar Sabu dan Pil Koplo  Gresik dan Lamongan  Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik memberangus sindikat peredaran narkoba antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebanyak empat pengedar diringkus. Barang bukti yang disita sebanyak 68,211 gram Sabu-sabu (SS).

Kini, Polres Gresik masih memburu bandar gede alias BeDe. Hasil pengungkapan pengedar kakap yang semuanya residivis menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 21 April 2026. 

​Selain barang bukti total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Penangkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Gresik ini juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO). “Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba AKDP ini bermula dari laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT, 24 tahun di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026 dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan maraton pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik). 

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC, 22 tahun. Ia seorang residivis perkara pengroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan sehari kemudian, pada Rabu,15 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, di dalam rumah di Kompleks Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal,  Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang kotor 1,3 gram, dan alat timbangan elektrik. 

Petugas kemudian mengembangkan  dan berhasil diamankan pemuda berinisial DDP, 35, seorang residivis perkara narkotika) pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ±1,3 gram.

Tiga tersangka punya “menyanyi” barang bukti dipasok seorang berinisial HVS, 35 tahun. Residivis perkara pencurian dengan kekerasan sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan cash on delivery alias COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. “Mereka ini sudah beroperasi sejak Desember 2025. Sasaran anak remaja dan usia produktif berumur kisaran 30-an tahun,” terang Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menjawab pertanyaan wartawan. 

Anak-anak remaja dan pemuda usia produktif menjadi sasaran karena sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka ini antara lain paket hemat (PaHe) dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu Selengkapnya

Polres Gresik Gerebek Pengedar Narkoba di Pulau Bawean, Enam Tersangka Ngaku Sabu-sabu 13 Gram dari Madura

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggulung sindikat peredaran narkoba antarpulau. Sebanyak enam orang diringkus. Mereka berinisial BF, 25 ; DR, 27;  R, 32 ; NRS, 25 ; dan MA, 26, ditangkap di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS, 37, diamankan di wilayah Gresik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat kotor total sekitar 13,26 gram. Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polres Gresik dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 7 April 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, diketahui jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Gerebek Pengedar Narkoba di Pulau Bawean, Enam Tersangka Ngaku Sabu-sabu 13 Gram dari Madura Selengkapnya

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menggagalkan peredaran ribuan butir pil koplo. Selain menyita ribuan butir pil dobel L alias LL, polisi juga mengamankan seorang terduga pengedar berinisial KH, 33, yang ngontrak  di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Polisi masih berusaha mengembangkan hasil penangkapan ini untuk mencari bandar besar (BeDe) alias pengedar kakapnya. Penangkapan pengedar pil koplo untuk wilayah Gresik Kota ini dilakukan pada Selasa,13 Januari 2026. 

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku. “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi. “Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelasnya.

AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim. Polres Gresik mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi

Polres Gresik Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Pil Koplo, Pengedar Ngontrak di Gresik  Selengkapnya