GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik memberangus sindikat peredaran narkoba antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebanyak empat pengedar diringkus. Barang bukti yang disita sebanyak 68,211 gram Sabu-sabu (SS).
Kini, Polres Gresik masih memburu bandar gede alias BeDe. Hasil pengungkapan pengedar kakap yang semuanya residivis menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik.
“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 21 April 2026.
Selain barang bukti total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Penangkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Gresik ini juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution.
Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO). “Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba AKDP ini bermula dari laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT, 24 tahun di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026 dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan maraton pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik).
Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC, 22 tahun. Ia seorang residivis perkara pengroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan sehari kemudian, pada Rabu,15 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, di dalam rumah di Kompleks Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal, Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang kotor 1,3 gram, dan alat timbangan elektrik.
Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil diamankan pemuda berinisial DDP, 35, seorang residivis perkara narkotika) pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ±1,3 gram.
Tiga tersangka punya “menyanyi” barang bukti dipasok seorang berinisial HVS, 35 tahun. Residivis perkara pencurian dengan kekerasan sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 kartu debit.
Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan cash on delivery alias COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. “Mereka ini sudah beroperasi sejak Desember 2025. Sasaran anak remaja dan usia produktif berumur kisaran 30-an tahun,” terang Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menjawab pertanyaan wartawan.
Anak-anak remaja dan pemuda usia produktif menjadi sasaran karena sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka ini antara lain paket hemat (PaHe) dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

