Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup lelaki berusia 63 tahun terancam tragis. Sebab, kakek asal Krian, Sidoarjo ini terancam hukuman 10 tahun kurungan. Pasalnya, ia tertangkap basah membawa sabu-sabu. Lelaki berinisial M itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dari tangan kakek 63 tahun itu, anak buah  AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik mengamankan kristal bening diduga SS dengan berat kotor kurang lebih 1,182 gram. “Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui AKP Ahmad Yani pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Malam itu, terduga disinyalir sedang transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Dalam diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mengamankan barang bukti alias barbuk, antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar alias paket hemat (pahe) dengan berat kotor 1,182 gram. 

Kemudian plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong atau alat hisap lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, smartphone seta satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik  Selengkapnya

Freeport Indonesia Kerahkan Tim Tanggap Darurat Dukung Operasi Penyelamatan Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo

GRESIK,1minute.id – PT Freeport Indonesia (PTFI) mengerahkan tim tanggap darurat untuk mendukung operasi penyelamatan korban runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami menyampaikan rasa duka mendalam dan solidaritas kepada para korban dan keluarga. Kehadiran tim PTFI dalam upaya penyelamatan ini untuk mendukung pemerintah dan masyarakat dalam keadaan darurat, serta kepedulian dan kebersamaan dalam misi kemanusiaan,” kata Wakil Kepala Teknik Tambang PTFI Sony Suryanto. 

PTFI, lanjutnya, mengerahkan tim dengan total 10 personel terlatih. Tim ini dilengkapi dengan berbagai peralatan teknis seperti combi tools, lifting bag, circular saw, respirator, alat bantu pernapasan mandiri SCBA, dan alat ekstrikasi untuk mendukung operasi di medan yang berisiko.

Sebagai bagian dari Kementerian ESDM Siaga Bencana, PTFI bekerja secara kolaboratif bersama lebih dari 1.300 personel dari 65 instansi, termasuk Basarnas, BPBD, TNI, Polri, dan berbagai organisasi. Operasi dilakukan secara bergantian setiap empat jam untuk menjaga stamina para personel. 

“PTFI akan terus memantau perkembangan situasi, berkoordinasi dengan Basarnas dan instansi terkait, serta siap memberikan dukungan lanjutan sesuai kebutuhan,” katanya.

Bangunan musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur itu runtuh pada Senin, 29 September 2025. pada Jumat, 3 Oktober 2025 memasuki hari keempat. Informasi yang didapat 1minute.id hingga pukul 14.30 WIB, tim Basarnas mengevaluasi empat korban meninggal sehingga total 9 santri yang meninggal dunia. (yad)

Freeport Indonesia Kerahkan Tim Tanggap Darurat Dukung Operasi Penyelamatan Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Selengkapnya

Stranas PK Fasilitasi Kolaborasi SIG dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah

GRESIK,1minute.id – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) dalam kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi. Hal ini sejalan dengan inisiatif Tim Nasional Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK dalam mendorong kerja sama yang bersih dan transparan antara badan usaha pemerintah, BUMN dan BUMD, serta pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan sampah.

Inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi, serta penguatan kapasitas BUMN dan BUMD untuk berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tingkat nasional dan daerah ini, diwujudkan melalui agenda Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sebagai perusahaan BUMN penyedia solusi bahan bangunan yang memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam pengelolaan limbah dan sampah perkotaan, SIG bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Bangkalan, menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah untuk dijadikan bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) dalam produksi semen di Pabrik SIG dan SBI Tuban, Jawa Timur, serta Pabrik PT Semen Gresik di Rembang, Jawa Tengah.

Anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) dan PT Semen Tonasa, juga menunjukkan komitmennya untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah. SBI menandatangani Kesepakatan Bersama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemprov Aceh dan Pemkab Purwakarta.  Sementara PT Semen Tonasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam Pengelolaan Sampah dengan Pemkab Pangkep.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, KPK memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di mana aspek pencegahan termasuk di dalamnya. Untuk menjaga efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, KPK selaku koordinator Tim Nasional Stranas PK telah membuat kajian khusus tentang bagaimana memanfaatkan sampah dengan sebaik-baiknya yang dapat mendatangkan keuntungan bagi bangsa dan negara.

“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan baik dana dari pemerintah pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, ini akan kita kawal agar nantinya tidak ada suatu tindakan tercela untuk memanfaatkan dana-dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang akan menyebabkan kerugian negara. Inilah yang nanti kami kawal. Dalam tempo setiap 3 bulan kami akan lakukan evaluasi. Apakah kegiatan tersebut benar-benar sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada terjadi kerugian negara terutama yang terkait dengan korupsi,” kata Johanis Tanak.

Sekretaris Kementerian BUMN, Rabin Indrajad Hattari mengapresiasi Tim Nasional Stranas PK yang telah memfasilitasi perjanjian kerja sama antara BUMN, BUMD dan pemerintah daerah. Melalui dukungan KPK, kerja sama ini diharapkan dapat terlaksana dalam koridor good corporate governance dan akuntabel.

“BUMN dan BUMD memegang peranan krusial dalam pembangunan nasional di Indonesia. Tidak hanya berfungsi sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai agen pembangunan Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat Indonesia. BUMN dan BUMD berdiri bukanlah sebagai pesaing, melainkan kita adalah mitra strategis yang bahu membahu mewujudkan visi Indonesia maju,” kata Rabin Indrajad Hattari.    

Direktur Utama SIG Donny Arsal mengatakan, SIG telah menggunakan RDF sebagai substitusi batu bara yang dihasilkan dari fasilitas RDF Plant Jeruklegi milik Pemkab Cilacap sejak 2020. Tidak hanya sebagai pengguna, SIG melalui anak usahanya, SBI, juga menjadi inisiator sekaligus operator fasilitas RDF pertama di Indonesia yang diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada 21 Juli 2020.

Saat ini, fasilitas SIG dapat menyerap RDF lebih dari 460 ribu ton per tahun atau setara dengan volume sampah lebih dari 1 juta ton per tahun. Dengan pengembangan ke depan, fasilitas SIG diproyeksi dapat menyerap RDF lebih dari 770 ribu ton per tahun atau setara volume sampah lebih dari 1,6 juta ton per tahun. “Selain mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil dan mencapai target dekarbonisasi, penggunaan RDF juga menjadi solusi yang dapat kami berikan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah, dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Donny Arsal.

Komitmen SIG terhadap upaya pelestarian lingkungan semakin kuat dengan dukungan fasilitas pengelolaan limbah ramah lingkungan bernama Nathabumi. Nathabumi memberikan layanan pengelolaan limbah industri baik B3 maupun Non-B3, pengelolaan sampah perkotaan, analisis dan laboratorium limbah, hingga pengelolaan limbah pengeboran. Sistem pengelolaan sampah dan limbah oleh Nathabumi dilakukan melalui metode co-processing dengan memanfaatkan suhu tinggi tanur semen yang mencapai 1.500 derajat Celcius, sehingga tidak menyisakan residu. (yad)

Stranas PK Fasilitasi Kolaborasi SIG dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Selengkapnya

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun

SIDOARJO,1minute.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman selama 1,6 tahun penjara kepada Rusdyanto. Sidang agenda pembacaan putusan dengan terdakwa Rusdyanto, Kepala Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik non aktif itu dibacakan pada Selasa, 18 April 2023.

Majelis hakim diketuai Tongani mengatakan berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar mulai 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta lebih.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas Tongani saat membacakan putusan pada Selasa, 18 April 2023.

Pada putusan juga disebutkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 270.410.780 di Kejari Gresik akan dibayarkan ke negara sesuai dengan kerugian negara. Vonis tersebut conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Majelis hakim tidak menaikan juga tidak menurunkan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dovois dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (yad)

Terbukti Korupsi, Terdakwa Rusdiyanto, Kades Roomo Non Aktif Divonis 1,5 Tahun Selengkapnya

Bupati Gresik : Santri Harus Berani Dakwah Lewat Teknologi Digital, Launching Progresif TV

SIDOARJO, 1minute.id – Generasi muda Nahdlatul Ulama (NU) tidak boleh sungkan dalam memanfaatkan teknologi informasi, khususnya media sosial sebagai sarana dalam melakukan kegiatan dakwah.

Hal ini disampaikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ketika menjadi narasumber dalam kegiatan Grand Launching Progresif TV dan Sarasehan Literasi Dakwah Digital yang diadakan di Pesantren Progresif Bumi Sholawat, Sidoarjo pada Minggu, 20 Februari 2022.
Dalam Kegiatan yang mengangkat tema besar Inovasi Dalam Literasi Dakwah Digital ini, Gus Yani, begitu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani biasa disapa, menyampaikan pandangannya terhadap pentingnya pemanfaatan pesatnya perkembangan teknologi informasi dalam kegiatan dakwah.

Gus Yani, mengajak para santri dan alumni pondok pesantren untuk memahami pola kehidupan masyarakat, lalu kemudian mengubah metode dakwah sesuai dengan pola tersebut. Berikutnya, menyesuaikan substansi dakwah yang disampaikan dengan kondisi yang ada di masyarakat. Dan yang terakhir dan tidak kalah penting di era saat ini adalah memaksimalkan teknologi dan penggunaan media sosial seperti Youtube, Zoom, Instagram, bahkan Tiktok.

“Dengan kemajuan teknologi yang begitu luar biasa, diharapkan santri-santri kita harus melek teknologi, harus bisa mengimbangi tantangan kemajuan teknologi yang begitu cepat,”ujar Gus Yani. Menantu KH Agoes Ali Masyhuri itu mengibaratkan bahwa dunia saat ini ada dalam genggaman, oleh karenanya kita harus beradaptasi dan cerdas dalam genggaman tersebut.

“Melalui dakwah yang merupakan suatu ikhtiar dalam menyebarkan agama, jika dalam prakteknya masih menggunakan cara-cara konvensional maka ini akan tertinggal dengan perubahan zaman. Padahal hari ini kita bisa berdakwah lewat berbagai saluran media sosial, ini lebih mudah tersampaikan,”jelas Bupati berusia 36 tahun itu.

Seperti nasihat para orang bijak, didalam suatu tantangan dan kesulitan sejatinya ada kesempatan. Hal inilah yang coba ditangkap Pesantren Progresif Bumi Sholawat dengan dilaunchingnya Progresif TV. “Mudah-mudahan, dalam kesempatan ini Progresif TV bisa hadir ditengah masyarakat dengan konten-kontennya yang dibuat semenarik mungkin, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya dan menutup kesempatan berkembangnya radikalisme,”tutup suami Nurul Haromaini Ali Fandi Akhmad Yani ini.

Kegiatan Grand Launching Progressif TV dan Sarasehan Literasi Dakwah Digital dengan tema besar Inovasi Dalam Literasi Dakwah Digital ini dihadiri oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi, dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang didapuk menjadi narasumber dalam sarasehan yang dimoderatori oleh pakar komunikasi Suko Widodo itu.

Beberapa tokoh tampak hadir di Pesantren yang diasuh oleh KH. Agoes Ali Masyhuri ini, diantaranya seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali,  Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dan ketua Bu Nyai Nusantara yang mengikuti kegiatan launching di Pesantren Progresif Bumi Sholawat hari ini. (yad)

Bupati Gresik : Santri Harus Berani Dakwah Lewat Teknologi Digital, Launching Progresif TV Selengkapnya

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan


SIDOARJO, 1minute.id – Upaya kuasa hukum terdakwa Suropadi kandas. Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi digelar Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu digelar pada Selasa, 8 Juni 2021. Pada amar putusan sela, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis Hehamony menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa.

Menurutnya, dakwaan JPU dari Kejari Gresik telah memenuhi syarat formil dan materill dan memerintahkan agar JPU melanjutkan perkara ini untuk memeriksa ke pokok materi dengan memeriksa saksi-saksi.

“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa dakwaan Jaksa telah memenuhi syarat formil dan materill sesuai dengan ketentuan dari KUHAP, “tegas Johanis saat membacakan putusan sela.

Ditolaknya eksepsi ini, praktis perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan ke pokok materi.

Sidang yang dilakukan secara daring yang dihadiri kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto dan JPU dari Pidsus Kejari Gresik Indah dan Esti Harjanti Candrarini itu kemudian ditunda Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Seperi diberitakan, terdakwa Camat Duduksampeyan non aktif Suropadi dijebloskan ke tahanan rutan Banjarsari atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kecamatan pada 2017 – 2019. Hasil audit inspektorat akibat perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp 1 miliar. (yad)

Eksepsi Ditolak Majelis Hakim Perintahkan Perkara Suropadi Dilanjutkan Selengkapnya

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan

SIDOARJO,1minute.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik Non Aktif digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 18 Mei 2021.

Sidang lanjutan memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto.  Pada eksepsinya setebal 13 halaman, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disusun tidak cermat, jelas dan lengkap serta cacat hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. 

Menurutnya dakwaan jaksa telah menyampaikan informasi yang salah, overlaping antara dakwaan primair dan subsidair dan perkara itu adalah premature.

“Kami contohkan informasi tanggal penahanan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Terdakwa faktanya ditahan pada  15 Februari 2020 sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, akan tetapi dalam dakwaan surat  dari penyidik/jaksa tertuang tanggal 10 Februari, ini jelas ada keselahan fatal terhadap penyampaikan data informasi pada surat dakwaan,”tegas Fajar Yulianto saat membacakan eksepsi.

Fajar melanjutkan narasi kesimpulan yang sama persis namun ditempatkan pada dua klasifikasi pada surat dakwaan yang berbeda sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur, untuk itu surat dakwaan haruslah dibatalkan dan tidak didapat diterima.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar nota keberaran ini di terima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan agar terdakwa Suropadi dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya serta menyatakan perkara Aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,”tegas Fajar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. 

Seperti diberitakan terdakwa Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)

Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan Selengkapnya

Gara-gara Motor Nyemplung Tambak, Pemuda asal Sidoarjo Ditahan. Simak Penjelasan Bima Sakti

GRESIK,1minute.id –  Prilaku Budi Sugiantono ngawur. Sebab, lelaki 37 tahun itu mengendarai motor dalam kondisi fly. Untungnya, pengendara motor tinggal di Desa Sambisari, Kecamatan Taman, Sidoarjo tidak sampai mencelakakan orang lain.

Tapi, terjun bebas ke areal tambak seorang warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik. Budi selamat. Namun, pemuda kelahiran Desa Patemon, Tanggul, Jember dijebloskan ke hotel prodeo Polsek Manyar. Loh kok bisa ? 

Jangan berburuk sangka dulu, polisi menggiring Budi Sugiantono ke tahanan karena polisi menemukan dua poket sabu-sabu. Masing-masing berat kotor 0,31 gram dan 0,26 gram beserta timbangan, dan alat hisab sabu-sabu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan awal mula kedok Budi Sugiantono terbongkar ketika motor Honda Beat nopol L 4686 K terperosok masuk area tambak seorang warga di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar pada Sabtu, 20 Februari 2021.

“Masyarakat setempat mencoba menolongnya. Tapi, dia malah ngomong ngelantur. Masyarakat pun curiga melaporkan ke polisi,”ujar Iptu Bima Sakti pada Rabu, 24 Februari 2021. 

Siang itu, Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin bersama anggota sedang patroli di sekitar lokasi terceburnya motor Budi itu. Ekwan pun curiga melihat prilaku Budi tersebut. Budi ditengarai mengonsumi narkoba. Budi menjalani tes urine. “Hasilnya positif. Budi pun mengakui baru memakai sabu-sabu,”terang mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek itu.

Berdasarkan hasil tes urine dan pengakuan polisi mengkeler Budi kerumahnya di Kav. Selatan No.06 Gang perintis Dusun Sambibulu, Desa Sambisari, Taman, Sidoarjo. Bersama perangkat dusun setempat, dilakukan penggeladahan rumahnya. 

Dalam penggedahan itu, ditemukan dua poket sabu-sabu, timbangan dan peralatan nyabu. “Satu poket berat kotor 0,26 gram disembunyikan bekas bungkus vitamin C dan disimpan di lemari pakaian,”terang perwira dua balok di pundak itu.

Barang bukti disita polisi. Budi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Manyar. “Tidak ada ruang bagi budak Narkoba diwilayah hukum Polsek Manyar,”tegasnya. (*)

Gara-gara Motor Nyemplung Tambak, Pemuda asal Sidoarjo Ditahan. Simak Penjelasan Bima Sakti Selengkapnya

Reaktivasi Stasiun Indro, PT KAI Ujicoba KA Komuter, Begini Respons Emak-emak


GRESIK,1minute.id – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi ( KAI-Daop) 8 Surabaya melakukan ujicoba lintasan kereta api jurusan Stasiun Indro-Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo pada Sabtu, 6 Februari 2021.

Ujicoba reaktivasi jalur kereta api untuk penumpang itu dilakukan dua kali. Yakni,  pukul 08.40 dan 12.00. Kali pertama kereta komuter terdiri dari 4 gerbong itu melaju dengan kecepatan 30 km/jam. 

Ujicoba perlintasan kali kedua,  kereta penumpang itu meluncur lebih cepat yakni 40 km/jam. Ujicoba itu dilakukan karena PT KAI Daops 8 merencanakan mereaktivasi Stasiun Indro pada 10 Februari 2021.

Rencana reaktivasi Stasiun Indro ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Sebab, sudah puluhan tahun jalur kereta terbentang jauh. Dari Gresik menuju Surabaya. Ada dua stasiun yakni Kebungson dan Indro. 

Jalur KA Stasiun Indro mengalami pasang surut. Pada 2018, jalur KA Stasiun Indro itu untuk distribusi logistik Gresik-Jakarta. Tapi, hanya berumur jagung. 

Pada 10 Februari 2021, BUMN Perkeretaapian itu akan meraktivasi jalur KA di Stasiun Indro untuk transportasi penumpang. Sejumlah warga masyarakat berbondong-bondong ingin menyaksikan ujicoba itu. 

Ny Dewi, misalnya. Ia bersama sembilan temannya menyempatkan berswafoto maupun foto bersama masinis KA komuter itu.  “Kami sangat senang ada kereta penumpang dari sini,”ujar Dewi pada Sabtu, 6 Februari 2021. “Semoga tiket penumpang terjangkau masyarakat menengah ke bawah,”harapnya.  

Sementara itu,  Kepala Stasiun Indro Mawan Novianto mengatakan, ujicoba dilakukan untuk memastikan jalur KA siap untuk dioperasikan. “Nanti, tiap hari ada keberangkatan penumpang dari sini (Stasiun Indro),”kata Mawan didampingi Kantono, staf Humas PT KAI Daops 8.

Mawan mengaku masyarakat sangat antusias kehadiran kereta komuter ini. “Tapi, mohon maaf saya tidak menjawab tentang harga tiket. Karena diluar kewenangan saya,”ujar Mawan.

Seperti diberitakan 1minute.id sebelumnya, PT KAI Daops 8 mereaktivasi Stasiun Indro. Stasiun berlokasi di Desa Sidorukun, Kecamatan Kebomas, Gresik ini. Stasiun ini mengalami pasang surut. Kali terakhir beroperasi untuk kereta logistik. Hanya seumur jagung. 

Stasiun Indro pun mangkrak.  Kini, PT KAI menghidupkan kembali jalur kereta itu. Tapi,  khusus kereta penumpang. Kereta komuter 4 gerbong. Jurusan Stasiun Indro – Pasar Turi, Surabaya -Stasiun Sidoarjo. Tiket KA ini kabarnya berkisar Rp 5 ribu per penumpang.  Rencananya peresmian dilakukan 10 Februari 2021. (*)

Reaktivasi Stasiun Indro, PT KAI Ujicoba KA Komuter, Begini Respons Emak-emak Selengkapnya