Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Suropadi Cacat Formal, Terdakwa Minta Dibebaskan

SIDOARJO,1minute.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suropadi, Camat Duduksampeyan, Gresik Non Aktif digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 18 Mei 2021.

Sidang lanjutan memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto.  Pada eksepsinya setebal 13 halaman, kuasa hukum terdakwa Fajar Yulianto menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik disusun tidak cermat, jelas dan lengkap serta cacat hukum sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum. 

Menurutnya dakwaan jaksa telah menyampaikan informasi yang salah, overlaping antara dakwaan primair dan subsidair dan perkara itu adalah premature.

“Kami contohkan informasi tanggal penahanan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Terdakwa faktanya ditahan pada  15 Februari 2020 sesuai dengan surat penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik, akan tetapi dalam dakwaan surat  dari penyidik/jaksa tertuang tanggal 10 Februari, ini jelas ada keselahan fatal terhadap penyampaikan data informasi pada surat dakwaan,”tegas Fajar Yulianto saat membacakan eksepsi.

Fajar melanjutkan narasi kesimpulan yang sama persis namun ditempatkan pada dua klasifikasi pada surat dakwaan yang berbeda sehingga menimbulkan dakwaan yang kabur, untuk itu surat dakwaan haruslah dibatalkan dan tidak didapat diterima.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim agar nota keberaran ini di terima seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, menyatakan agar terdakwa Suropadi dikeluarkan atau dibebaskan dari tahanan serta mengembalikan nama baik, harkat dan martabatnya serta menyatakan perkara Aquo dihentikan dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut,”tegas Fajar.

Sidang yang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Johanis Hehamony ditunda minggu depan dengan agenda jawaban eksepsi dari JPU. 

Seperti diberitakan terdakwa Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)