Pemkab Gresik Bisa Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian

GRESIK,1minute.id –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerima buku laporan tersebut dari Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Selasa, 18 Mei 2021.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang telah bekerja baik terutama dalam penyusunan laporan keuangan.

“Selain kepada para Kepala OPD, Kami sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Gresik yang telah mendukung kami sehingga bisa bekerja lebih baik,”kata Gus Yani-sapaan-Bupati Fandi Akhmad Yani. 

“Kami berharap masyarakat untuk terus mendukung dalam bekerja. Kami yakin, bila masyarakat mendukung tentu kita akan bekerja lebih baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai”imbuh mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Gus Yani berpesan kepada para Kepala OPD dan seluruh ASN yang bekerja di Pemkab Gresik agar prestasi ini tetap dipertahankan.

“Jalinlah kerjasama yang baik antar OPD sehingga berbagai prestasi akan kita raih untuk menuju Gresik baru yang lebih baik,” ujar Gus Yani memberi semangat.

WTP Ke-6 : Bupati Gresik (tiga dari kanan) bersama Wabup Gresik Aminatun Habibah , Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir bersama Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono, PJ Sekda Abimanyu dan Kepala Inspektorat Gresik Edi Hadi Siswoyo di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo pada Selasa, 18 Mei 2021. (Foto : humas Pemkab Gresik for 1minute.id)

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik Reza Pahlevi menambahkan Opini WTP yang diraih Kabupaten Gresik kali ini berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Gresik pada 2020. BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Gresik tahun anggaran 2020.

Adapun laporan yang telah diperiksa oleh BPK terdiri dari neraca tanggal 31 Desember 2020. Laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemkab Gresik dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan.

“Intinya WTP ini didapat kerena laporan keuangan baik. Sistem pengawasan juga baik dan taat pada peraturan perundangan,”tegas Reza. (yad)