Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar


SIDOARJO, 1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo menggelar sidang lanjutan dugaan penyagunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik pada Selasa, 3 Agustus 2021.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik dengan terdakwa Suropadi.

Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa  membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. 
Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda, masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun.

Pada tuntutan diuriakan, bahwa anggaran Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 – 2019 telah di korupsi oleh terdakwa. Hasil audit dari Inpektorat selang 3 tahun, muncul kerugian negara sebesar 1,046 miliar. Sidang yang dilakukan secara virtual dengan Majelis hakim yang diketuai Johanis ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa. 

KUASA HUKUM SUROPADI : Tim kuasa hukum terdakwa Suropadi diketuai Fajar Yulianto (tiga dari kiri) dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya ( Foto : dok/ist)

Terpisah kuasa hukum terdakwa Suropadi, Fajar Yulianto mengatakan  tuntutan Jaksa terlalu tinggi. Untuk itu, kami selaku kuasa hukum terdakwa akan melakukan perlawanan atas tuntutan jaksa dengan membuat nota pembelaan. 

“Tuntutan ini sungguh di luar ekspetasi, boleh dikatakan tuntutan sangat istimewa. Ternyata untuk mencari sebuah keadilan memang tidak mudah. Memberikan kata adil buat seorang Suropadi yang telah melakukan pengabdian, loyalitas tanpa batas serta segudang prestasi yang kasat mata tidak dapat dipungkiri dalam menjalankan jabatanya demi kemajuan wilayah kecamatan Duduksampeyan pada khususnya dan berbagai prestasi membawa nama baik, seakan lenyap begitu saja tanpa bekas,”ujar Fajar mengutarakan kecewaannya atas tingginya tuntutan jaksa.

Masih menurut Fajar, tingginya tuntutan sangat tidak proposional dan tidak  sebanding dengan jasa terdakwa atas pengabdian sebagai Camat Duduksampeyan. Pada pledoi nanti akan kami jabarkan bahwa terdakwa tetap tidak pernah merugikan keuangan negara. Pasalnya, fakta dilapangan terlalu banyak kegiatan yang tidak dianggarkan sehingga sebagai camat harus memutar otak untuk subsidi silang memenuhi biaya kegiatan kegiatan lain tersebut yang tidak tercover. (yad) 

Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Dituntut 8 Tahun, Mengganti Kerugian Negara Rp 1,046 Miliar Selengkapnya

Petrokimia Gresik, Satgas Covid-19 BUMN di Jatim, Buka Layanan SVB Targetkan 5 Ribu Vaksin Sehari

GRESIK,1minute.id – Sentra Vaksinasi Bersama (SVB) BUMN untuk Wilayah Jawa Timur resmi dibuka oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Kompleks Grand City Mall Surabaya pada Minggu, 28 Maret 2021.

Dengan dibukanya SVB Jatim, maka total sudah empat titik SVB BUMN di Indonesia. Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia sekaligus Koordinator Satgas Tanggap Covid-19 BUMN Jawa Timur.

Tiga SVB lainnya diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta ; Lapangan Tennis Indoor Jakarta; dan di Semarang.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan program SVB BUMN, sebagai komitmen  dukungan untuk mempercepat vaksinasi di kota besar. Kota yang jumlah penduduknya besar. Program ini didukung oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, serta perusahaan BUMN yang ada di wilayah setempat.

Ia pun mendorong agar semua perusahaan BUMN menjadi pioner untuk melakukan vaksinasi kepada lansia di lingkungan BUMN dan juga masyarakat. Hal ini akan memacu sektor-sektor industri lain, baik swasta dan milik pemerintah dalam meningkatkan kepedulian akan kesehatan lansia di lingkungannya, serta untuk menumbuhkan produktivitas demi perbaikan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi.

“Kami menargetkan Sentra Vaksinasi Bersama di Surabaya ini bisa melakukan vaksinasi 5.000 orang dalam sehari. Tapi kalau bisa lebih ya Alhamdulillah,”ujarnya.

Staf Khusus III Menteri BUMN sekaligus Ketua Satgas SVB BUMN Arya Sinulingga menambahkan saat ini vaksinasi untuk lansia masih sedikit. Kementerian BUMN menyiapkan SVB agar mereka mendapatkan tempat yang nyaman untuk vaksinasi. Demikian juga untuk pelayan publik bagi karyawan di BUMN.

“Ini merupakan tempat keempat. Berikutnya akan kita bangun di Banyumas dan Bandung. Dengan demikian akan semakin banyak lansia di Pulau Jawa yang mengikuti vaksinasi,”ujar Arya.

Ia mengatakan, vaksinasi merupakan quick wins untuk menyelamatkan Indonesia dari wabah Covid-19.  Akan tetapi, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan, karena memang obat dari Covid-19 belum ditemukan.

Sementara itu, Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengatakan SVB Jatim ini dibuka bagi lansia dan pelayan publik karyawan BUMN di Jatim. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim memiliki jumlah lansia terbesar ketiga di Indonesia. 

Di awal 2021, terdapat sekitar 4,3 juta warga berusia 60 tahun ke atas di Jatim. Kota Surabaya sendiri menyumbang sekitar 265 ribu lansia. “Layanan SVB Jatim akan berlangsung selama 2 (dua) bulan hingga 28 Mei 2021. Tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang sesuai kebijakan pemerintah,”ujar Dwi Satriyo.

Lebih lanjut Dwi Satriyo menjelaskan Satgas BUMN Jatim telah dibentuk sejak 17 Maret 2020 ini membawahi 14 Rumah sakit (RS) BUMN yang tersebar di 11 kabupaten/kota. Antara lain, Surabaya, Malang, Gresik, Jember, Banyuwangi, Probolinggo, Lumajang, Situbondo, Kalianget, Kediri, dan Mojokerto.

Satgas BUMN Jatim juga telah membentuk Posko Penanggulangan Covid-19 di 38 titik di seluruh Jatim. Total ada 14 BUMN yang berkantor pusat di Jatim dan 13 BUMN yang berkantor cabang di Jatim yang terlibat langsung dalam Satgas BUMN Jatim.

Sementara jumlah penyaluran bantuan mencapai Rp 34,88 miliar dengan sebaran 57 persen untuk alat kesehatan atau alat pelindung diri (APD), 25 persen untuk sembako, 10 persen untuk obat-obatan, dan 8 persen untuk bantuan lain.

Selain itu, Satgas BUMN Jatim juga telah melaksanakan Program Donor Plasma BUMN untuk Indonesia, dan hingga saat ini telah terdapat 124 pendonor dengan total volume plasma sekitar 49.600 cc.

“Kami siap mendukung pemerintah melalui program-program Kementerian BUMN dalam memerangi Covid-19. Semoga upaya ini dapat mempercepat Indonesia terbebas dari wabah ini,” tutup Dwi Satriyo. (*)

Petrokimia Gresik, Satgas Covid-19 BUMN di Jatim, Buka Layanan SVB Targetkan 5 Ribu Vaksin Sehari Selengkapnya