Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara 

GRESIK,1minute.id  – Liana, istri Rusdyanto, Kepala Desa (Kades) Roomo non aktif  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia mendatangi kantor Kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik periode 2016-2018 yang membelit suaminya itu.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang Rp 270 juta. Uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Liana ditemui oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan dua jaksa lainnya. Dihadapan para jaksa itu, kata sumber di Kejaksaan, Liana mengungkapkan harapannya, niat baik mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan agar suaminya, Rusdyanto bisa diringankan dari perkara yang menjeratnya. 

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkannya. Pengembalian uang kerugian negara pada Rabu, 29 Maret 2023. “Istri terdakwa Rusdyanto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdyanto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rusdyanto, Kades Romoo sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (yad)

Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara  Selengkapnya

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi

SIDOARJO,1minute.id- Kuasa hukum terdakwa Suropadi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik. 

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 10 Agustus 2021. Nota pembelaan setebal 17 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum terdakwa Suropadi yang diketui Andi Fajar Yulianto itu. 

Andi Fajar Yulianto menyatakan, bahwa fakta bersidangan tidak ada satu orang saksi pun yang mengetahui adanya perbuatan yang didakwakan hingga ditutut terhadap Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, serta merugikan keuangan Negara.

Bahwa sesuai Tugas dan Kewenangan  dalam jabatannya terdakwa Suropadi telah dilaksanakan dengan baik dan bukti pengabdian loyalitasnya dengan berbagai prestasi yang diperoleh oleh Kecamatan Duduksampeyan. 

Bahwa diketahui Dana cair SP2D pada 2017 sebesar Rp. 602.425.355. Pada 2018 sebesar Rp. 751.307.950 dan pada 2019 sebesar Rp. 769.955.539. Sehingga total anggaran selama 3 tahun sebesar Rp  2.123.688.844. Bila hitungan dugaan dianggap kerugian mencapai Rp. 1.041.108.960, imbuh Fajar, dengan demikian sangat fantastis jika hal ini benar terjadi tidak terserap dalam program kegiatan alhasil hampir 50 persen. “Sesuatu yang tidak masuk kelaziman jika hal ini ada niatan korupsi atau melawan hukum,”tegas Ketua Peradi Gresik itu.

Ia juga menyatakan tidak ditemukan asset atau harta kekayaan terdakwa yang dihasilkan dari korupsi. Sebab, semua laporan penggunaan anggaran telah selesai disusun melalui koreksi dan perbaikan oleh Inspektorat dan telah dicukupi dan diserahterimakan dengan baik.

Dengan ini, kata Fajar, mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menjatuhkan amar putusan menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi atas nama terdakwa Suropadi. ” Menyatakan hukum terdakwa Suropadi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi  sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum,”tegasnya.

Fajar memohon kepada majelis  memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan dan membebaskan terdakwa Suropadi dari rumah tahanan kelas II B Gresik. “Dan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan nama baik harkat dan martabat, kedudukan serta kemampuan terdakwa Suropadi,”ujarnya. 

Usia pembaca Pledoi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda replik atawa jawaban atas Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. 

Seperti diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menuntut Suropadi, Camat Duduksampeyan non aktif selama 8 tahun penjara pada Selasa, 3 Agustus 2021. Dalam surat tuntutan itu, JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini menuntut Camat Duduksampeyan non aktif itu selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut membebani terdakwa Suropadi mengganti kerugian negara sebesar Rp 1, 046 miliar dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Pada surat tuntutannya,  yang dibacakan oleh JPU Kejari Gresik Esti Harjanti Chandrarini itu, menilai terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan Duduksampean periode 2017-2019. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi senbagaimana telah diubah dengan UU nomor 21/ 2001. 

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara,”tegas Jaksa Esti Harjanti Chandrarini. Tidak hanya itu, jaksa Esti, juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,046 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama satu bulan sejak dinyatakan inkrah maka harta bendanya akan disita untuk negara untuk dilelang. 

Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan di ganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Artinya, bila terdakwa Suropadi tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara dan denda , masa hukuman Camat Duduksampeyan non aktif itu diakumulasi menjadi 12,6 tahun. Kini, nasib Suropadi ada ditangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (yad)

Tuntutan JPU Tak Lazim, Kuasa Hukum Minta Majelis Membebaskan Terdakwa Suropadi Selengkapnya