Kejari Gresik Pasang Gelang Detection kit Kaki Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memasang gelang detection kit kepada satu dari tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren  Pemprov Jatim pada Rabu, 11 Februari 2026. Tersangka itu berinisial MR. 

Tersangka MR menjadi tahanan rumah karena sakit. Sekitar pukul 19.35 WIB  tersangka MR keluar dari kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Tersangka digendong ke dalam mobil oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda mengatakan,  tersangka MR tidak ditahan di rutan Gresik seperti dua tersangka lainnya. Sebab, tersangka berdasarkan resume dokter, pasien tidak bisa melakukan aktivitas normal, pasien hanya bisa beraktivitas diatas tempat tidur dan membutuhkan bantuan orang lain. 

“Selama ini kami melakukan pemeriksaan mendatangi ke rumah tersangka dan membawa peralatan laptop dan printer,” kata Alifin didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Dua tersangka lainnya yakni RKA dan FR digiring ke Rutan Gresik sekitar pukul 16.35 WIB. Sedangkan, tersangka MR baru keluar kejaksaan pukul 19.35 WIB ? Alifin mengatakan, pemasangan gelang detection kit sempat mengalami troubel. “Sehingga tadi kami harus melakukan restrat lagi,” katanya. 

Gelang gelang detection kit untuk tersangka MR ini dipasang di bagian kaki. Sumber di kejaksaan menyebutkan tersangka MR tidak bisa keluar dari rumah. “Ketika di luar rumah alarm gelang berbunyi,” katanya. 

Seperti diberitakan, menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 400 juta dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur 2019. Tiga tersangka itu berinisial RKA, FR dan MR. Mereka adalah ketua dan pengasuh di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Modus operandi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri digunakan oleh tersangka untuk membeli dua bidang tanah. Pembangunan asrama menggunakan iuran dari santri dan wali santri.

“SPJ (surat pertanggungjawaban) pembangunan 100 persen selesai. BPKP menyebut total loss,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifn N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 11 Februari 2026.

Alifin mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi ini, pihaknya menahan tiga orang tersangka. “Dua orang ditahan di rutan Gresik (RKA dan FR). Satu tersangka tahanan rumah karena sakit (MR),” tegas Alifin yang bakal menduduki posisi baru sebagai Kasi Intel Kejari Lampung ini. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Kejari Gresik Pasang Gelang Detection kit Kaki Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik  Selengkapnya

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Satu lagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik tersangkut perkara dugaan korupsi. Setelah Kades Roomo, Kecamatan Manyar Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. 

Kini, giliran Kades Bulangan, Kecamatan Dukun yang digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik pada Jumat siang, 2 September 2022. Tersangka bernama Mudlokhan. Lelaki 45 tahun itu disangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Dana desa (APBDes) 2021 setempat. Audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan potensi kerugian negara Rp 632.897.000. 

Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, perkara dugaan korupsi APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu bermula dari laporan masyarakat pada April 2022. Masyarakat melaporkan terkait pembangunan jembatan desa tahun anggaran (TA) 2021 yang mangkrak. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya korupsi,”kata AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022. “Hasil audit Inspektorat bahwa tersangka M (Mudlokhan) sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korups sebesar Rp 632.897.000,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penyidik, imbuhnya, telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita sejumlah barang bukti (barbuk) milik tersangka Mudlokhan. Barbuk yang disita diantaranya, rekening atas nama tersangka; 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Bulangan ; 10  bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, dan 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun, Kabupaten Gresik. 

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka Mudlokhan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kapolres AKBP Nur Azis menegaskan pihaknya, meningkatkan kepada semua aparatur pemerintah dan pemerintah desa untuk tidak melakukan tindakan korupsi. “Karena kami akan tindak,”tegas Nur Azis. (yad)

Korupsi APBDes, Kades Bulangan, Dukun Giliran Nyusul Kades Roomo Ditahan  Selengkapnya

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan?

GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memenuhi panggilan penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik pada Senin, 29 Agustus 2022.

Rusdi-panggilan-Rusdiyanto diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) periode 2016 sampai 2018. Kepala Desa dua periode itu tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas sekitar pukul 09.00 WIB. 

Rusdi langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Hingga pukul 13.38 WIB, Rusdi belum keluar dari ruang penyidik dibawa komando Alifin N Wanda itu. Kabar santer yang berembus di kalangan wartawan, penyidik Pidsus Kejari Gresik akan melakukan penahanan kepada tersangka Rusdi.  

Kabar itu semakin santer setelah tim dokter berjumlah tiga orang dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba di kantor Kejari Gresik. Belum ada komentar apa pun dari pihak kejaksaan maupun tersangka Rusdi. “Nanti akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus,”ujar seorang staf kejaksaan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Wartawan 1minute.id bersama sejumlah wartawan lain kini sedang menunggu di kantor Kejari Gresik yang rencananya menggelar konferensi pers. Seperti diberitakan Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. (yad)

Rusdiyanto, Kades Roomo Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Kejari Gresik, Ditahan? Selengkapnya

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis 

GRESIK,1minute.id – Tim penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik menetapkan Rusdiyanto sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Rusdiyanto ada Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. 

Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp 270 juta. Kerugian negara ratusan juta selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. Bagaimana reaksi Rusdiyanto? 

Rusdiyanto ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan pemberitahuan terkait penetapan status sebagai tersangka. “Penetapan jam berapa,”tanya Rusdiyanto ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Rabu malam, 24 Agustus 2022. Namun, Rusdi-panggilan-Rusdiyanto mengaku pasrah terkait perkara yang sedang membelitnya. 

Sebab, jabatan kepala desa adalah jabatan politis. “Kades itu jabatan politis,”katanya tanpa menjelaskan detailnya. Selain itu, Rusdi juga  belum memiliki rencana menunjuk pengacara mendampingi dalam proses penyidikan hingga persidangan nanti. “Saya belum tahu,”katanya. 

Seperti diberitakan Kejari Gresik menaikkan status Rusdiyanto dari saksi menjadi tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. ADD periode 2016, 2017 dan 2018. Penetapan tersangka berdasarkan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik No. PRINT 03/M.5.27/FD.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022. “Tersangka penyalahgunaan anggaran desa periode 2016 sampai 2018,”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah kepada wartawan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Tersangka berinisis R. Kades Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik,”imbuhnya. Penyelidikan dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Dana desa (ADD) Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dilakukan awal Januari 2022. Korp Adhyaksa menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan penyelewengan ADD selama 3 tahun. Periode 2016, 2017 dan 2018. 

Sejumlah orang telah dimintai keterangan. Kejaksaan juga melakukan cek lokasi pekerjaan yang ada di desa tersebut. Hasil penyelidikan dan pengecekan pekerjaan ada indikasi kuat ada penyelewengan anggaran. Kejaksaan kemudian meminta inspektorat melakukan audit. Pada Juni 2022, hasil audit selesai. 

Audit Inpektorat Pemkab Gresik didapatkan bahwa selama kurun 3 tahun, ada kerugian negara dari pengelolahan ADD sebesar Rp. 270 juta. (yad)

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Rusdiyanto Ngaku Kades Jabatan Politis  Selengkapnya