YLBH FT Gelar Monek dan Launching Website, 2024 Dapat Amanah Lagi Mengelola Posbakum PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi Kinerja (Monek) di Pacet, Mojokerto. Monek mengusung tema Menjaga Integritas, Optimal dalam Kualitas, Perkuat dan Perluas Komunitas demi Eksistensi dan serta Survivenya Lembaga digelar dua hari, Jumat dan Sabtu, 29 – 30 Desember 2023.

Monek ini bagian dari cara YLBH Fajar Trilaksana untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun serta memantapkan program satu tahun ke depan. Diikuti oleh puluhan advokat, paralegal, pengurus dan pembina serta pengurus dilakukan setiap menjelang momen akhir tahun dilanjutkan dengan launching website YLBH Fajartrilaksana-line.com.

Acara tersebut juga memberikan ruang terbuka pada pengurus dan advokat untuk memberikan masukan berupa saran dan kritik dengan tujuan untuk lebih memantapkan kinerja serta program tahun depan sehingga YLBH FT tetap survive dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto mengatakan bahwa bahwa keberadaan YLBH FT saat ini telah memberikan kontribusi kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan hukum secara gratis. Hal tersebut sesuai dengan tujuan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak 2016 dan telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemekumham) pada 2018.

BERSAMA TIM : Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto bersama tim oto bareng usai monek dan launching website di Pacet, Mojokerto pada Sabtu, 30 Desember 2023 ( Foto : Dokumen YLBH FT untuk 1minute.id)

“Alhamdulillah rekam jejak YLBH FT di Kabupaten Gresik tidak perlu diragukan sebagai yayasan pelayanan bantuan hukum gratis. Pada 2019, ditunjuk dan diamanati sebagai Pengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Gresik sampai saat ini,” terangnya pada Jumat, 29 Desember 2023.

Tidak hanya itu, pada 2020 YLBH FT mendapat amanat baru sebagai pengelola Posbakum Pengadilan Negeri Gresik juga sampai saat ini dan bahkan masih dilanjutkan pengelolaan Posbakum PN untuk tahun 2024 kedepan.

“Puji syukur, pada lelang pengelola Posbakum PN Gresik, YLBH FT kembali ditunjuk dan diamanahi untuk mengelola pelayanan Posbakum PN Gresik untuk ke 4 kalinya pada anggaran tahun 2024 berdasarkan Nomor : 2176/SEK.W14-U31/PL1.1.5/XII/2023,” ujarnya.

Ditambahkan Fajar, YLBH FT juga memiliki prestasi yang membanggakan. Pada 2022 bersama Posbakum PN Gresik bisa turut andil meraih Juara I Nasional Posbakum klasifikasi PN Klas I A se- Indonesia. Tidak hanya itu, pada tahun 2023, Posbakum PN Gresik melalui YLBH FT meraih Juara III Nasional Posbakum dalam layanan Hukum seluruh Indonesia non klasifikasi.

“Tantangan berat bagi kami untuk tetap survive tahun depan, mampu berdaya saing yang tinggi, dan punya kemampuan yang kuat dan tangguh dalam menyikapi tuntutan dan dapat berkontribusi dalam upaya membuka lebar-lebar akses keadilan bagi masyarakat miskin, masyarakat termarjinalkan, turut serta agar masyarakat dapat memandang hukum sebagai budaya, sehingga kesadaran hukum akan tinggi,” tegas Fajar.

Masih menurutnya, untuk menjawab tantangan di era teknologi digital, YLBH Fajar Trilaksana melaunching website dengan alamat www.ylbhfajartrilaksana-line.com

“Dengan website tersebut maka harapannya masyarakat akan lebih cepat mengakses bantuan hukum, informasi pembaharuan dan pencerahan hukum. Pada website ada rubrik Kultum, Opini, Konsultasi Hukum hingga sebagai rujukan mencari beberapa regulasi yang masih update dan berlaku,” pungkasnya. (yad)

YLBH FT Gelar Monek dan Launching Website, 2024 Dapat Amanah Lagi Mengelola Posbakum PN Gresik  Selengkapnya
Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawati dan Direktur YLBH Fajar Trilaksana di PN Gresik pada Kamis, 18 Februari 2021

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) /  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik menandatangi nota kesepakatan atau MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada Kamis, 18 Februari 2021.

Nota kesepakatan pemberian bantuan hukum secara prodeo atau gratis bagi pencari keadilan yang kurang mampu di PN Gresik itu diteken oleh Ketua PN / /PHI Gresik Wiwin Arodawantidengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana,  Fajar Trilaksana Yulianto di kantor PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengatakan sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran nomor 10/ 2010, PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik. Perkara pidana,  perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum. 

“Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadialn yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat. Melaui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis,” tegas Fatkur Rochman usai MoU pada Kamis, 18 Februari 2021.

Fatkur melanjutkan peran Posbkum saat ini sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. 

Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Trilaksana Yulianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan di Posbakum PN Gresik. 
“YLBH Fajar Trilaksana berdiri sejak tahun 2016. Sesuai amanah Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan,”kata pria berkumis itu.

Ia menambahkan Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo). Tujuan tersebut juga sejalan dengan amanah UU nokor 18/2003 tentang Advokat. Dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma / Probono.

“Kami akan siap  bersinergi dengan program layanan hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (*)

Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar Selengkapnya