Optimalkan Pelayanan Posbakum Gratis, Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Teken MoU dengan YLBH Fajar

Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawati dan Direktur YLBH Fajar Trilaksana di PN Gresik pada Kamis, 18 Februari 2021

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) /  Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas 1A Gresik menandatangi nota kesepakatan atau MoU dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana pada Kamis, 18 Februari 2021.

Nota kesepakatan pemberian bantuan hukum secara prodeo atau gratis bagi pencari keadilan yang kurang mampu di PN Gresik itu diteken oleh Ketua PN / /PHI Gresik Wiwin Arodawantidengan Direktur YLBH Fajar Trilaksana,  Fajar Trilaksana Yulianto di kantor PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Ketua PN/PHI Gresik Wiwin Arodawanti melalui Humas PN Gresik Fatkur Rochman mengatakan sesuai dengan amanah MA melalui Surat Edaran nomor 10/ 2010, PN Gresik menyediakan Pos Bantuan Hukum secara gratis.

Pos bantuan hukum (Posbakum) ini ditujukan untuk semua masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu saat berhadapan dengan hukum di PN Gresik. Perkara pidana,  perdata, permohonan atau pendampingan dan kosultasi hukum. 

“Posbakum dibentuk agar masyarakat pencari keadilan memiliki hak yang sama didepan hukum. Kadang masyarakat pencari keadialn yang buta akan hukum tidak memiliki uang untuk sewa advokat. Melaui Posbakum, masyarakat akan memperoleh pengetahuan hukum dan konsultasi hukum secara gratis,” tegas Fatkur Rochman usai MoU pada Kamis, 18 Februari 2021.

Fatkur melanjutkan peran Posbkum saat ini sangat diperlukan untuk masyarakat untuk mencari keadilan. Harapannya, Posbakum YLBH Fajar Trilaksana yang saat ini bekerja sama dengan PN Gresik selama setahun dapat bekerja maksimal, optimal dan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanah undang-undang. 

Terpisah, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Trilaksana Yulianto mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan PN Gresik memilih YLBH Fajar Trilaksana ditempatkan di Posbakum PN Gresik. 
“YLBH Fajar Trilaksana berdiri sejak tahun 2016. Sesuai amanah Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi bantuan hukum, kami akan menjalankan sesuai yang diamanahkan,”kata pria berkumis itu.

Ia menambahkan Posbakum bertujuan untuk membantu masyarakat tidak mampu secara ekonomi untuk mencari akses keadilan secara gratis (prodeo). Tujuan tersebut juga sejalan dengan amanah UU nokor 18/2003 tentang Advokat. Dimana diatur secara profesi, Advokat juga punya kewajiban memberikan bantuan hukum cuma-cuma / Probono.

“Kami akan siap  bersinergi dengan program layanan hukum Pengadilan Negeri Gresik. Kami akan selalu berupaya tetap menjaga integritas, mengoptimalkan kualitas baik layanan maupun kompetensi, dan jaga sinergitas di dalam komunitas. Intinya kami bisa bermanfaat bagi masyarakat,”tegasnya. (*)