GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Ia berinisial MAAM, 24 tahun. Asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di kos-kosan di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Polisi menyita 7,35 gram. Diduga sabu-sabu itu, sisa dari pengiriman 200 gram
Di kemas 15 klip. Penangkapan MAAM hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka RAN, 28, yang ditangkap pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo pada Agustus 2026. Tersangka menyanyi barang bukti sabu-sabu berasal dari MAAM.
Selain kristal bening yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp 750 ribu, satu unit handphone warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.
Dari pemeriksaan terhadap MAAM, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu, 2 Agustus 2026 melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sebagian besar sabu tersebut, menurut keterangan tersangka, telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani di Mapolres Gresik pada Senin, 21 September 2026.
Satresnarkoba Polres Gresik terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu keberadaan L yang saat ini masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi

