Ngelus Dada, Pandemi Korona, Tren Remaja Ajukan DK Meningkat, Dalih Hamil Duluan

GRESIK,1minute.id – Pandemi korona membuat sebagian remaja mengalami “reaktif”. Bukan reaktif terjangkit virus korona loh. Tapi, remaja Kota Gresik ini cenderung tidak bisa mengontrol syahwat. Lalu, hamil duluan. 

Untuk menutupi aibnya anak-anak belum cukup umur itu ramai-ramai meminta dispensasi perkawinan (DK). Tren DK cenderung meningkat di Pengadilan Agama Gresik.

Merujuk UU Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU nomor 1 tahun 1974. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

Dalam pengamatan 1minute.id, Rabu 7 Oktober 2020 kantor PA Gresik riuh. Bahkan parkir kendaraan pemohon meluber ke jalan raya. Suasana di dalam kantor berlokasi di Jalan DR Wahidin Sudirohuso, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik tidak jauh beda. Ramai. Kursi ruang tunggu kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik penuh. Sebagian lainnya memilih menunggu halaman  kantor. Tua, muda, laki-laki dan perempuan.

MENUNGGU : Pemohon sedang antre menunggu kerabat mereka di Kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik, Rabu 7 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Di bagian kursi tunggu itu seorang laki-laki berusia sekitar 43 tahun menyapa wartawan 1minute.idKetika di tanya kehadirannya di PA, lelaki berprofesi sebagai guru swasta itu mengaku mengantar keponakannya. “Ini antar keponakan minta dispensasi kawin,”ujar lelaki 43 tahun asal Gresik Selatan itu. “Dia baru lulus SMA. Orang tuanya juga telah menyaran menunda nikah. Karena usia sangat muda. Usianya sekitar 18 tahun. 

Orang tuanya menyarankan menunggu setahun. Ia tidak mau. Paman remaja itu pun pasrah. Tetap mendampingi keponakannya untuk proses sidang dispensasi pernikahan di PA Gresik. Pernikahan dini menjadi sebuah fonomena baru remaja di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Sejak pandemi corona virus disease 2019, tren DK meningkat.

Data di PA Gresik menyebutkan Agustus 2020 ada 20 pemohon DK di PA Gresik. Bulan September naik menjadi 23 pemohon DK. Selain tren kenaikkan jumlah pemohon. Yang bikin ngelus dada adalah alasan remaja mengajukan DK ini sebagian besar hamil sebelum nikah.

Ali Muchsin, pengacara dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Madin membenarkan fonomena DK di Kota Santri ini. “Biasa sidang DK seminggu sekali. Tapi, sejak pandemi sidang DK dua kali per pekan,” ujarnya di temui di kantor PA Gresik, Rabu 7 Oktober 2020. 

Penambahan jadwal sidang DK itu, tambah Ali, karena pemohon DK tren naik. “Yang memprihatinkan sebagian pernohonan DK karena hamil,”ujarnya. (*)