Pendidikan Seks Usia Dini Bukan Tabu, Demi Menjaga Kehormatan Terlebih Perempuan

GRESIK,1minute.id – Panitera Muda Hukum PA Gresik Emi Rumhastuti ketika dikonfirmasi membenarkan ada tren kenaikkan DK itu. Emi menyebut, Agustus 2020 ada 20 pemohon DK.

“Bulan September 2020 naik menjadi 23 pemohon,”terang Emi ditemui di kantornya, Rabu 7 Oktober 2020. Untuk bulan September 2020, tambah Emi, tidak semua permohonan DK dikabulkan oleh hakim. “Dari 23 pemohon itu, satu mencabut berkas permohonan, 15 pemohon dikabulkan hakim,”jelas perempuan bertutur ramah itu.

Lalu apa alasan remaja itu mengajukan DK? Emi mengatakan selain karena dijodohkan orang tua. “Mayoritas karena hamil duluan. Rata-rata usia kehamilan 1-2 bulan,”jelas Emi. Fonomena perjodohan ini, kata Emi, masih sangat kental terjadi di desa-desa. “Biasanya perjodohan dilakukan karena kekerabatan,”tegasnya.

Emi mengatakan dalam UU Perkawinan yang baru, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Sedangkan, UU Pernikahan nomor 1/1974 batas minimal untuk menikah 17 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

“Harapan pemerintah menaikkan usia lebih dewasa diharapkan pasutri dalam mengarungi rumah tangga lebih dewasa dalam bersikap. Angka perceraian bisa ditekan,”kata Emi. 

Sementara Umi Khulsum, pegiat perlindungan perempuan mengatakan fonomena DK ini membuat dirinya prihatin. Apalagi, alasan anak dibawah umur menikah dini karena hamil lebih dulu. “Sudah waktunya pendidikan seks usia dini masuk dalam mata pelajaran,”kata Umi Khulsum, Kamis 8 Oktober 2020.

Mbak Umi-sapaan-Umi Khulsum mengaku memiliki 5 klien akibat ketidaktahuan resiko berhubungan intim dilakukan oleh anak. Mereka baru menyesali perbuatannya setelah hamil. “Pendidikan seks anak usia dini bukan  perbuatan yang tabu yang harus dibicarakan sama anak,”ujarnya. (*)