KPK Kawal PSU di Gresik, hanya 10 dari 258 Pengembang yang Menyerahkan PSU

GRESIK, 1minute.id – Tiga pengembang perumahan menyerahkan akta penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemkab Gresik, Senin 16 November 2020.

Penyerahan PSU itu disaksikan Edy Suryanto dan Irawati dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (koraupgah). Dua anggota KPK itu sedang melaksanakan kegiatan korsupgah di Gresik.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto  menerima akta PSU dari tiga pengembang Gresik itu di Ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik.

Akta PSU perumahan dari pengembang itu diserahkan setelah masing-masing perwakilan dari PT Swan Menganti Emas (SME)  di Menganti, PT Bunga Regency (BR) di Desa Dungus, Kecamatan Cerme dan PT The Lotus Wringinanom menandatangani dihadapan Bupati dan Korsupgah KPK serta para Kepala OPD yang hadir pada kegiatan tersebut.

Adapun luas area dari masing-masing pengembang yaitu, PT SME seluas 8 hektare,  PT BR seluas 1 hektare dan PT The Lotus dengan luas 2,3 hektare. Bupati Gresik mengapresiasi kepada para pengembang di Gresik yang telah menyerahkan PSU-nya kepada pemkab Gresik.

“Semakin cepat diserahkan semakin baik. Pengembang biasanya ingin segera menyerahkan fasum dan fasosnya. Tentu saja kami siap menerima asal ada jaminan tanggungjawab. Kami akan mengecek prosentase dan keberadaan PSU tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan,”kata Bupati Sambari. 

Pada kesempatan itu Bupati Sambari meminta kepada OPD yang mempunyai kewenangan tersebut untuk memeriksa jalan, gorong-gorong, saluran air dan berbagai fasilitas lain sesuai kualitas dan kuantitasnya.

“Kepada OPD yang berwenang tolong hal ini terus dipantau, jangan sampai ada pengembang yang lari sebelum membereskan PSU-nya,”tegas doktor alumnus Unair Surabaya itu. 

Sementara itu, Kosubgah KPK Edy Suryanto mengatakan pihaknya sangat konsen dengan penyerahan PSU. Edy mengingatkan kepada para pengembang perumahan yang ada di Gresik, agar segera menyerahkan PSU ke Pemkab Gresik. 

“Ada potensi tindak pidana jika PSU tidak segera diserahkan ke pemerintah daerah,”tegasnya. Dia mencontohkan pengembang yang mengalihfungsikan lahan semula dipakai sebagai taman kemudian diubah menjadi ruko. Sementara tamannya di pindah ke tempat yang tidak layak.

Untuk itu, pihaknya melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK melakukan pengawasan terhadap PSU kawasan perumahan.

“Kami minta Camat dan pengembang yang hadir disini untuk merekomendsasikan penyerahan PSU ini sesegera mungkin,”imbau Edy. Dalam catatan Korsubgah KPK di Gresik ada 258 pengembang. ” Namun, sekian tahun terakhir hanya 10 pengembang yang menyerahkan PSU nya,”katanya. (*)