QA Legawa, Selangkah Lagi Paslon Niat Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Gresik

Gresik,1minute.id –  Komisi pemilihan umum (KPU) Gresik akan menggelar rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten, malam ini,  Rabu 16 Desember 2020.

Rekapitulasi perhitungan suara di mulai pukul 19.00 di hotel AstonInn Gresik Kota Baru (GKB) itu tetap menggunakan  protokol kesehatan.

Berdasarkan hasil perhitungan kecamatan pasangan calon (paslon) Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) memperoleh 369.584 suara atau  51 persen. 

Sementara paslon Moh Qosim- Asluchul Alif (QA) mengantongi 355.438 suara atau 49 persen.  Berdasarkan perhitungan suara tingkat kecamatan itu, Niat unggul 14.147 suara atau sekitar 2 persen dari QA.  

Bila tidak aral melintang rekapitulasi tingkat kabupaten nanti malam akan berlangsung lancar. Dan, penyelenggara pemilu akan menetapkan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. 

Apalagi kabar yang berkembang paslon QA sudah legawa menerima proses perhitungan suara berjenjang yang telah dilakukan KPU Gresik itu. Benarkah? 

Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon QA, Hariyadi ketika dikonfirmasi telepon genggam mengatakan, tim kuasa hukum dan paslon QA telah bertemu sebelumnya. 

Berdasarkan sejumlah pertimbangan dan kajian hukum sepakat untuk tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 
Hariyadi mengatakan ada beberapa pertimbangan yang mendasari sikap tersebut.

Yakni, dasar hukum Undang- Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan beberapa Peraturan KPU (PKPU) yang memuat penjelasan detail terkait proses pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak tahun 2020.

“Hasil rekapitulasi suara dan syarat formil untuk mengajukan gugatan ke MK sudah tidak memenuhi syarat. Sesuai aturan tersebut selisihnya harus dibawah 0,5 persen atau sekitar 3.000 suara,”terang Hariyadi dikonfirmasi, Rabu 16 Desember 2020

“Berdasarkan hasil rapat evaluasi kami bersama paslon 1 dan tim pemenangannya. Kami menerima hasil tersebut dan tidak akan mengajukan sengketa Pilkada ke MK,”imbuhnya.

Menurut dia, pihaknya juga tidak menemukan bukti pendukung tentang dugaan pelanggaran secara terstruktur,  sistemik, dan masif (TSM). Baik oleh pihak penyelenggara maupun tim dari paslon 2. 

“Sesuai komitmen QA sejak awal pendaftaran calon yakni Gresik Ayem Tentrem. Kami pun legawa dan mengucapkan selamat,”tegasnya.

Namun, pihaknya mengaku akan menggunakan momentum Pilkada 2020 ini sebagai evaluasi dalam pelaksanaan pemilihan kedepan.

“Kami sudah menginventarisir semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran. Akan kami sampaikan kepada pihak penyelenggara sebagai bahan evaluasi agar bisa melaksanakan pemilihan lebih baik,”jelasnya.

Bahkan, pasca penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU selesai. Paslon QA berencana mengucapkan selamat kepada Niat.

“Teknisnya akan dibahas lebih lanjut. Semoga bisa membawa Gresik lebih baik dan melaksanakan semua program dan janjinya saat masa kampanye lalu,”harapnya. 

Terpisah,  Ketua Tim Pemenangan Niat  Khoirul Huda mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil resmi dari KPU Gresik. Dia juga berharap para pendukung, relawan dan simpatisan tidak terlalu euforia berlebih dengan menjaga kondusifitas di Gresik. 

“Kami akan kawal terus sampai penetapan resmi dari KPU Gresik. Lagipula pandemi Covid-19 juga masih terjadi, wajib untuk patuhi protokol kesehatan,”ungkapnya. (*)