Sebelas WBP Rutan Gresik, Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal

Pemberian Remisi WBP di Rutan Gresik saat Hari Raya Idul Fitri lalu ( foto : dokumen)


GRESIK,1minute.id – Sebelas warga binaan pemasyarakat (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Banjarsari Cerme, Gresik diajukan remisi Hari Raya Natal 2020.

Remisi yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM itu, berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Dari sebelas WBP itu, 9 orang diantaranya terlibat kasus narkotika dan 2 orang terlibat kasus pidana umum, atau kriminalitas.

“Untuk perayaan Natal tahun ini, kita telah mengusulkan ke Kemenkum HAM sebanyak 11 orang WBP untuk diberi remisi kusus,”kata Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik Anis Handoyo, Rabu 23 Desember 2020.

Pemberian remisi ini, tambahnya, nantinya diberikan melalui perwakilan. Langkah ini diambil sebagai antisipasi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Warga binaan yang mendapat remisi ini. Sebagian besar di dominasi kasus narkotika. Ada pula yang tersangkut kasus pidana umum. 

Remisi tersebut diberikan karena yang bersangkutan berkelauan baik selama menjalani tahanan di Rutan Banjarsari Cerme.

“Remisi ini sesuai UU nomor 12 tahun 1996 tentang Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2006 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah 1999 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,”terang Anis. (*)