Kapan Penetapan Bupati dan Wabup Gresik Terpilih, Ini Jawaban KPU…

GRESIK, 1minute.id –  Tahapan pemilihan bupati (Pilbup) Gresik selangkah lagi tuntas. Yakni, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Pilbup Gresik 9 Desember 2020. 

Dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilbup Gresik itu,  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (Niat) unggul dibanding pasangan calon, Moh Qosim – Asluchul Alif. 
Pasangan Niat memperoleh 369.844 ribu suara. Sedangkan QA mendapat 355.611 suara.Niat unggul dari patahan dengan selisih 14.233 suara. 

Batas akhir sanggahan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Gresik itu sudah berakhir Selasa 22 Desember 2020 pukul 03.25. 
Berdasarkan data rekapitulasi perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU Pusat yang beredar berantai melalui pesan Whatsapp ada 102 sengketa yang masuk MK per Senin 21 Desember 2020 pukul 17.00.  Pilbup Gresik tidak masuk dalam PHP itu. 

Kapan KPU Gresik akan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih?   Sumber 1minute.id menyebutkan penetapan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih menunggu hari. Sebab, paslon tidak ada yang keberatan hasil rekapitulasi perhitungan suara.”Tunggu saja,”katanya. 

Sementara itu, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, enggan berkomentar ada atau tidak sanggahan paslon. Meski,  deadline sanggahan sudah habis sejak Selasa 22 Desember 2020 pukul 03.25. 

“Kepastianya (belum terima) surat resmi MK melalui KPU RI,”kata Roni, Rabu 23 Desember 2020.

Surat itu berupa buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari MK dikirimkan melalui KPU RI. Bila ada perselisihan hasil pemilu (PHP) berlanjut ke MK. Sebaliknya, tidak sanggahan paslon,  KPU  mengagendakan Rapat Pleno Penetapan Bupati terpilih. 

Terpisah, Ketua KPU RI Arief Budiman dikonfirmasi melalui Whatsapp belum memberikan jawaban. Meski,  konfirmasi yang dikirim 1minute.id terlihat dua centang warna biru alias terbaca. (*)