Dalih mencukupi Kebutuhan Lebaran, Tukang Mebel Nekat Curi Kambing Bunting


GRESIK,1minute.id – Suwardi sedang sial. Lelaki 46 tahun itu babak belur dihakimi massa karena terpergok mencuri seekor kambing betina di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Beruntung, polisi cepat datang sehingga nyawa lelaki asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik terselamatkan.

Informasi yang dihimpun, Suwardi berlagak sebagai seorang pencari rumput. Lelaki 46 tahun mengendarai sepeda motor matik yang bagian belakangnya terdapat karanjang kayu atawa ronjot. 

Lelaki asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik itu mengisi ronjot itu dengan rumput. Ketika berada di dekat kandang kambing di area tambak di Desa Wadak Kidul, Kecamatan Duduksampeyan, Suwardi lalu turun. Dia mengendap masuk kandang kambing milik Nurul Yaqin, 47, warga setempat. 

Saat itu, kondisi desa sepi. Karena kaum adam sedang salat Jumat. Suwardi lalu menyergap seorang domba betina yang sedang bunting. Kambing itu lalu dimasukkan dalam ronjot lalu ditutupi dengan rumput. 

Nahas, aksi Suwardi itu diketahui Kamlah, warga setempat dan memberitahukan kepada masyarakat. Suwardi yang semula semringah membayangkan menikmati hasil jerih payah yang secara tidak benar itu memacu motornya. Sekitar 500 meter dari lokasi kejadian, sejumlah warga Desa Wadak Kidul menghadangnya. 

Suwardi mulai gerogi. Apalagi, massa terlihat mulai kehilangan kesabaran berusaha membongkar isi ronjot. Saat itu, melihat salah satu bagian rojot bergerak-gerak. Begitu dibongkar ada seekor domba betina sedang bunting. Kedua kakinya terikat. 

Massa lalu menghajar. Beruntung ada polisi di sekitar lokasi sehingga aksi main hakim sendiri bisa dihentikan aparat. Suwardi dan barang bukti dibawa ke mapolsek Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Sugeng Ari Putra membenarkan penangkapan pelaku pencurian hewan (curwan) itu. “Pelaku terpaksa mencuri. Tersangka baru kali pertama mencuri,”ujar Iptu Sugeng Ari Putra pada Sabtu, 24 April 2021.

Dalam pemeriksaan, tersangka Suwardi sebelumnya bekerja pembuat mebel. Sejak pandemi Covid-19, ia tidak bekerja karena orderan sepi. “Tersangka nekat mencuri untuk menambah penghasilan dan mencukupi kebutuhan menjelang lebaran,”kata mantan Kanitreskrim Polsek Driyorejo itu.

Penyidik menjerat Suwardi dengan pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP) tentang pencurian ternak. “Tersangka kami tahan,”katanya. Suwardi kini hanya bisa menyesal. Karena ia tidak bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga tercintanya. (yad)