Gagal Mudik, ini Nasehat Hakim kepada Terdakwa Pencuri Aki Truk

GRESIK,1minute.id – Keinginan Sutriman membahagiakan keluarga saat Idul Fitri baik. Sayangnya, cara yang dilakukan lelaki 47 tahun menabrak aturan hukum. Lelaki asal Jawa Tengah nekat mencuri aki truk untuk bisa mendapatkan uang sebagai bekal sangu mudik lebaran.

Nahas, aksi yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu dipergoki anggota Polsek Duduksampeyan. “Saya khilaf bu hakim,”kata Sutriman saat sidang dalam jaringan (daring) di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 26 April 2021. “Saya berjanji tidak mengulangi lagi. Mohon beri keringanan hukuman,”imbuhnya sambil tertunduk. 

Sutrisman menceritakan, pencurian aki truk dilakukan karena truk yang disopiri kehabisan solar di SPBU Setrohadi, Kecamatan Duduksampeyan dalam perjalanan mau pulang ke Jawa Tengah. 

Sutrisman yang panik sehingga gelap mata. Berbekal obeng dan tang, ia membongkar aki truk tujuan untuk dijual. Hasil penjualan aki akan digunakan membeli solar. Akan tetapi, aki  belum sempat di jual ditangkap polisi. “Saya khilaf bu hakim,”imbuhnya lagi.

Majelis hakim terdiri ketua Arni Mufida Thalib, dengan anggota Sri Sulastuti dan I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika memasuki agenda keterangan terdakwa. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Diecky Eka Koes Andriansyah. 

Ketua majelis Arni Mufida Thalib menasehati terdakwa Sutarmin  selalu ingat anak istri jika ingin berbuat hal negatif. “Kalau ingin mencuri ingat anak istri. Jangan diulangi lagi ya kalau besok sudah keluar,”pesan hakim kepada terdakwa. Majelis kemudian mengetuk palu dan sidang dilanjutkan pekan depan. (yad)