Suropadi, Camat Duduksampeyan Nonaktif Jalani Sidang di Tipikor

GRESIK,1minute.id –  Suropadi, Camat Duduksampeyan nonaktif duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik digelar pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim  Johanis Hehamoni ini, terdakwa Suropadi didampingi oleh empat penasehat hukumnya dipimin Fajar Yulianto dkk.

Surat dakwaan dibacakan oleh JPU  Indah Rahmawati dan Faris. Dalam dakwaan primer, Suropadi didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan dakwaan subsider dengan pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penasihat hukum (PH) terdakwa Suropadi, Fajar Trilaksana menyatakan akan menyampaikan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang pekan berikutnya. Sebelum hakim menutup sidang, Fajar mengajukan permohonan pengalihan penahanan kliennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Fajar menyampaikan, permohonan ini termasuk upaya hukum, berdasarkan Pasal 21 ayat 1, KUHAP. Di mana, terdakwa ditahan dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Fajar, hal ini sebetulnya merupakan alasan subyektif. “Sudah saatnya merubah mindset definisi Pasal 21 (1) tersebut secara obyektif komprehensif, sehingga efektivitas melakukan penahanan terdakwa apa?,”katanya. Ia menyebut kliennya adalah apatur sipil negara (ASN) dan memiliki keluarga.

“Terkait menghilangkan barang bukti, bukti apa? Semua sudah ada dalam penguasaan penuntut umum. Serta takut mengulangi perbuatannya, tidak perlu ditakutkan,  karena bersangkutan juga sudah tidak punya jabatan dan kewenangan,”tambahnya.

“Sehingga asas praduga tidak bersalah bisa diaktualisasikan dengan baik menurut hukum. Artinya, tidak semua yang tersangka/terdakwa seakan-akan wajib untuk ditahan. Tapi semua kembali pada majelis hakim, semoga dapat dikabulkan permohonan kami,”harapnya. 

Seperti diberitakan, Suropadi diduga menyalagunakan anggaran keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Hasil audit inspektorat kerugian berkisar Rp 1 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Suropadi melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan pengalihan penahanan, tapi tidak dikabulkan oleh penyidik kejaksaan. (yad)