Kapolres Larang Takbir Keliling sambut Idul Fitri

GRESIK,1minute.id –  Wabah corona virus disease 2019 belum berakhir. Lebaran sebentar lagi. Polres Gresik melarang masyarakat takbir keliling. Larangan takbir keliling itu menyusul keluarnya Surat Edaran Menteri Agama nomor. SE 07 tahun 2021 tentang malam Takbiran.

Didalam surat edaran Menag itu disebutkan malam takbir dalam rangka menyambut Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Musala. Syaratnya, dilakukan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Di SE itu Juga tertuang ditiadakannya takbir keliling guna mengantisipasi keramaian. Sedangkan takbir di masjid maupun musala dapat dipancarluaskan melalui virtual.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi SE Menteri Agama itu. “Kami minta masyarakat tidak melakukan takbir keliling. Dan bagi pemilik sound sistem agar tidak menyewakan atau menyiapkan sound sistemnya untuk kegiatan takbir keliling,”kata AKBP Arief Fitrianto pada Senin, 10 Mei 2021.  

Pihaknya bersama Kodim 0817 Gresik dan Pemkab Gresik menyiapkan personel untuk bersiaga dan membubarkan masyarakat yang mencoba-coba melakukan takbir keliling. Tidak melakukan takbir keliling dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dinilai lebih bijak dan bermanfaat demi kebaikan bersama.

“Lebih baik takbiran di masjid dan musala. Atau takbiran virtual,”kata alumnus Akpol 2001 itu. (yad)