NasDem Tegas Tolak Pajak Sembako dan Biaya Pendidikan


GRESIK,1minute.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Gresik angkat bicara terkait wacana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPn) sembilan bahan pokok dan biaya pendidikan.

Partai NasDem Gresik dengan tegas menolak rencana pemerintah itu. “Partai NasDem dengan tegas menolak wacana penarikan pajak sembako dan biaya pendidikan itu,”tegas Ketua DPD Partai Nasdem Gresik Syaiful Anwar pada Senin, 14 Juni 2021.

Syaiful didampingi Sekretarisnya, Ainul Fuadi menambahkan, penarikan pajak itu akan semakin menyengsarakan masyarakatan apalagi ditengah pandemi corona. “Kalau dinaikkan 10 persen, menyengsarakan rakyat apalagi ditengah pandemi Covid-19 begini. Memprihatinkan, pemerintah jangan berfikir income dari negara,”tegasnya. 

Saiful menegaskan tugas pemerintah seharusnya membantu masyarakat terdampak Covid-19. Sikap DPD NasDem tegas menolak adanya kebijakan pemerintah pusat.  Termasuk dengan wacana penarikan pajak di dunia pendidikan. Dikatakannya, sikap pemerintah harusnya memberikan kelonggaran. Biaya-biaya pendidikan kewajiban negara bagian dari upaya mencerdaskan bangsa. 

“Pendididkan kok malah dikasih pajak harusnya digratiskan. DPD NasDem Gresik menolak dua unsur itu. Nanti ditindaklanjuti ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kemudian ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ada perwakilan di Komisi IV DPR RI,”kata politisi berlatar pengusaha itu.

Sekretaris DPD NasDem Ainul Fuad menambahkan sikap partai menolak tegas penarikan pajak ini juga akan diteruskan di fraksi DPRD Gresik. “Kami sampaikan ke DPP menolak tegas penarikan pajak. Harapan kami di partai kalau bisa kenapa tidak memaksimalkan wajib pajak,”kata Ainul Fuad. 

Ia melanjutkan, seharusnya pemerintah pusat lebih intens menyosialisasikan kepada wajib pajak yang belum maksimal, banyak keruwetan di birokrasi. “Ini menyebabkan wajib pajak malas ke pemerintah, harapan maksimalkan yang ada bukan malah menaikkan tarif atau menarik pajak,”tambahnya. 

Rencana pemerintah mengenakan PPN terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat banyak, termasuk diantaranya sembako dan sekolah bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam draft perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Dalam draf revisi UU Nomor 6 pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A. Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu, artinya barang akan dikenakan PPN. (yad)