Beli Smartphone Pakai Uang Palsu, Dua Warga Lamongan Dituntut 3 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa pengedar uang palsu dituntut hukuman 3 tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Syaiful Afandi, 27, warga Desa Tengiring, Kecamatan Sambeng dan Subekti, 28, warga Desa Lamongan Kecamatan Ngimbang. Kedua warga Kabupaten Lamongan. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Maria Sisilia Gracela menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 36 ayat (3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dimana, kedua terdakwa diduga terbukti bersalah mengedarkan uang palsu untuk membeli ponsel secara online di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 1 Januari 2022 pukul 21.30 WIB. Ternyata, uang tersebut diketahui uang palsu alias tidak asli. 

“Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun, terhadap kedua terdakw Syaiful Afandi dan Subekti,”kata jaksa penuntut Maria Sisilia dalam sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 25 Juli 2022.

Selain itu, barang bukti berupa 99 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan. Atau setara 36,9 juta. Sedangkan, motor Yamaha N Max nopol W 5785 DY dikembalikan kepada pemiliknya. 

Atas tuntutan tersebut, panaseihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana Herman Sakti Iman akan menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. “Mohon kami diberi waktu untuk memohon keringanan pada pekan depan yang mulia,”kata Sakti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono. 

Atas permohonan waktu tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menunda persidangan pada pekan depan. “Saudara terdakwa dituntut tiga tahun penjara. Silahkan koordinasi dengan penasihat hukum terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan,”kata ketua majelis Bagus Trenggono kemudian menutup sidang. (yad)