Pelayanan Di PN Gresik Semakin Mudah, Ada Era Terang, E-Court hingga Sidang Online

GRESIK,1minute.id – Mahkamah Agung genap berusia 77 tahun. Pengadilan Negeri / Hubungan Industri Kelas1-A Gresik menggelar tasyakuran di ruang sidang utama kantor PN Gresik pada Senin, 22 Agustus 2022. Tasyakuran digelar secara sederhana namun tetap khidmat. 

Ketua PN / Peradilan Industrial Kelas 1A Gresik Agus Walujo Tjahjono mengatakan, HUT ke-77 Mahkamah Agung ini mengambil tema “Bersama Bangkit Tegakkan Keadilan”. “Usia yang cukup dewasa,”kata Agus dalam sambutannya. Sejumlah inovasi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gresik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diantaranya, Anjungan Mandiri Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Court, dan persidangan online.

Selain itu, ada layanan online surat bebas pidana dan Putusan Pidana One Day published. “Untuk layanan online surat keterangan bebas pidana masyarakat tidak perlu ke kantor Pengadilan Negeri Gresik,”katanya. Sedangkan, Putusan Pidana One Day Published, imbuhnya, pencari masyarakat dan keadilan bisa mengetahui hasil putusan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

“Kami berkomitmen untuk terus tingkatkan berinovasi, meningkatkan karya,”tegas Agus. Ia juga mengajak semua stakeholder untuk saling bersinergi guna memberikan pelayanan pada masyarakat. “Hal itu kami lakukan untuk kepentingan masyarakat. Kami harapkan terus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan cara harmonis. Bahkan kami selalu menerima saran dan kritik dari masyarakat,”ujarnya.

Tasyakuran perayaan HUT ke-77 Mahkamah Agung di kantor PN Gresik berlokasi di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini diikuti Hakim, Panitera,  Posbakum PN Gresik dan Ikatan Hakim Indonesia Cabang Gresik.

Sementara itu, Humas PN Gresik Mochamad Fatkur Rochman menambahkan untuk layanan online surat keterangan tidak pernah dipidana, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Era Terang. “Sehingga tidak perlu ke PN Gresik secara langsung,”kata Fatkur Rochman. (yad)