Dinsos dan Disdukcapil Gresik Hunting Perekaman e-KTP ODGJ dan Penyandang Disabilitas

GRESIK,1minute.id – Hati Siti Sofiyah sedang berbunga-bunga. Perempuan kelahiran 1970 atau 52 tahun bisa memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Lebih setengah abad umur perempuan tinggal di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu tidak bisa memiliki e-KTP karena menyandang status Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 

Sesi pemotretan atau perekaman identitas Siti Sofiyah dilakukan dirumahnya. Ada tiga petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang melakukan pemotretan untuk pembuatan e-KTP itu. Mereka didampingi oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik dr Ummi Khoiroh, Camat Kebomas Yusuf Anshori, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Gresik Sumangat dan Kepala Desa Sekarkurung Subkhan. 

“Hunting” perekaman e-KTP ODGJ dan penyandang disabilitas berat bagian dari program Nawa Karsa Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia dan Berdikari) yang dilakukan oleh relawan TKSK yang sedang merayakan Hari lahir (Harla) ke-13 TKSK itu. Di Desa Sekarkurung ada 3 ODGJ dan 1 penyandang disabilitas berat yang dilakukan perekaman e-KTP. Hujan deras tidak menyurutkan langkah mereka mendatangi satu per satu rumah mereka. 

Mengapa ODGJ dan penyandang disabilitas berat harus dilakukan perekaman e-KTP? Padahal mereka tidak mungkin melakukan transaksi perbankan. 

Menurut Kadinsos Gresik dr Ummi Khoiroh mengatakan, ODGJ dan penyandang disabilitas berat memiliki hak yang sama dengan warga lainnya harus memiliki identitas kependudukan. “Memiliki identitas kependudukan bisa mengakses segala bentuk bantuan. Dasarnya adalah NIK (nomor induk kependudukan),”kata Ummi Khoiroh dalam sambutannya pada Jumat, 11 November 2022. 

Relawan TKSK berkolaborasi dengan pihak desa dan stakeholder lainnya untuk mendapatkan data awal terkait ODGJ maupun penyandang disabilitas berat. Sebab, tidak semua keluarga mau membuka diri terkait anggota keluarga. 

“Kami juga berharap kepada semua pihak bila menemukan ODGJ dan penyandang disabilitas untuk menginformasikan kepada Dinas Sosial. Dan, salah satu bukti nyata permasalahan di masyarakat teman-teman ini (relawan TKSK) yang menindaklanjuti. Saya mengapresiasi karena mereka mendarmabaktikan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat,”ujar Ummi Khoiroh. 

HOME VISITE: Kadinsos Gresik dr Ummi Khoiroh berdialog dengan penyandang ODGJ usai pemotretan e-KTP di Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Jumat, 11 November 2022 (Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ditempat sama, Koordinator TKSK Kabupaten Gresik Sumangat menambahkan perekaman dilakukan dirumah karena kondisi mereka, ODGJ dan penyandang disabilitas tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan. “Sehinggma, kami lakukan home visite (kunjungan ke rumah). Kami bersinergi dan kolaborasi Disdukcapil,”katanya. 

Data ODGJ dan penyandang disabilitas berat yang sudah dilakukan perekaman akan masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). “Karena data mereka sudah masuk DTKS mereka bisa mendapatkan akses bantuan,”kata Sumangat.  

Sementara itu, Siti Sofiyah terlihat tersenyum. ODGJ berusia lebih 50 tahun hanya memakai daster. Siti Sofiyah pun menolak memakai kerudung kepala. Menurut keluarga, beberapa tahun lalu sempat ada petugas yang berencana melakukan perekaman e-KTP. “Tapi, ia menolak. Ia lari. Alhamdulillah, sekarang mau,”ungkap anggota keluarga Siti Sofiyah. (yad)