PN Gresik Gelar Sidang PS di 3 Lokasi Gugatan Achmad Fathoni Melawan Siti Magfirotunnimah

GRESIK,1minute.id  – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat, 11 November 2022. Sidang PS terkait gugatan perdata perbuatan melawan hukum antara Achmad Fathoni Chasan melawan Siti Magfirotunnimah.

Ada 3 lokasi yang menjadi objek yang dilakukan pemeriksaan setempat, yakni tanah di kawasan Perumahan Alam Bukit Raya (ABR), tanah di jalan Wahidin Sudirohusodo sebelah barat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik dan satu lagi objek tanah di daerah Jember.

Pemeriksaan sidang setempat perkara perdata No.32/Pdt.G/2022/PN.Gsk dipimpin langsung oleh Ketua Majelis hakim M.Fatkur Rochman yang hadiri oleh kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat serta prinsipal dari pengugat.

“Kami melakukan sidang pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek yang menjadi gugatan keberadaanya ada apa tidak. Tidak hanya itu, kami juga memastikan letak objek serta batas-batas tanah milik penggugat,”jelas Fatkur sapaan akrabnya.

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.

“Untuk lokasi objek yang berada di Kabupaten Jember, kami akan melayangkan surat delegasi ke Pengedilan setempat untuk meminta bantuan agar melakukan persidangan pemeriksaan ditempat,”tegas Fatkur yang juga Humas Pengadilan Negeri Gresik itu.

Setelah melakukan PS, ketua majelis hakim menyampaikan bahwa sidang selanjutnya diagendakan tanggal 17 November 2022 dengan agenda pemerikaan saksi.

Sementara itu, kuasa penggugat Teguh Endi Widodo mengatakan dengan dilaksanakannya sidang pemeriksaan setempat ini majelis hakim ingin membuktikan keberadaan dan kebenaran aset/objek tanah harta bersama milik penggugat yakni Achmad Fathoni Chasan dengan tergugat Siti Magfirotunnimah yang terletak di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, dan di Desa Suci, Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik serta di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. Ketiganya berlokasi di Kabupaten Gresik. Sedangkan, di Kabupaten Jember berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger.

“Kami berharap setelah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat ini, siapa saja yang melakukan perbuatan hukum di atas tanah harta bersama milik penggugat dan tergugat tanpa persetujuan harus dihentikan karena tindakan itu bagian dari perbuatan melawan hukum,”tegas Teguh.

Ditambahkan Teguh, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/ pemilik asal, juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.

“Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera,”ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Supirman mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat ini untuk membuktikan bahwa objek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada. “Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan objek tersebut milik penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Masih menurut Supirman, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.

Untuk diketahui, H. Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya  Teguh Endi Widodo melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara material maupun immaterial.

Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara material sebesar Rp 300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 milar. Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.

Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham objek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)