Giliran Warga Desa Lundo Terima Ganti Rugi untuk Percepatan Normalisasi Kali Lamong 

GRESIK,1minute.id – Normalisasi Kali Lamong terus dilakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik. Ikhtiar terus dilakukan oleh Pemkab Gresik dalam penanganan banjir Kali Lamong. Diantaranya, menyiapkan lahan untuk digunakan menjadi bagian sistem pengendalian banjir.

Kali ini, Pemkab Gresik bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik memberikan ganti rugi pembebasan tanah di Balai Desa Lundo, Kecamatan Benjeng pada Jumat, 11 November 2022.

Kegiatan penyaluran ganti rugi ini dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama dengan Kepala BPN Gresik Asep Heri didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Gresik Achmad Hadi serta Muspika setempat. 

“Penyerahan tanah untuk penganganan banjir kali lamong ini merupakan ladang ibadah bagi panjenengan semua, dan semoga menjadi berkah,”ujar Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya.

Banjir memang suatu bencana. Tetapi yang bisa dilakukan adalah pengendalian. Salah satu upayanya adalah dengan responsif seperti saat tanggul jebol di Desa Cermen, Kecamatan Kedamean pada Oktober 2022. Dan hal lain adalah upaya pembebasan lahan sepanjang aliran sungai untuk pengendalian banjir.

Untuk Desa Lundo, ada lima pemilik tanah yang tanahnya terdampak dalam program pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.

“Kita dari Pemerintah Kabupaten Gresik akan terus konsisten dalam pembebasan tanah sepanjang Kali Lamong. Tujuannya tidak lain adalah tanah yang sudah dibebaskan tersebut bisa dimanfaatkan tidak hanya normalisasi, tetapi juga untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kali Lamong,”tegas Gus Yani. 

Sementara itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyampaikan bahwa untuk pembebasan tanah tahun ini ditargetkan mencakup 3 kecamatan dan 4 desa. Rinciannya yakni Desa Jono (Kecamatan Cerme), Desa Lundo (Kecamatan Benjeng), Desa Sekarputih dan Desa Wotansari (Kecamatan Balongpanggang), dengan nilai total sebesar Rp 9,6 miliar.

“Hari ini, kita undang sebanyak 5 pemililk tanah di Desa Lundo dengan tanah seluas 927 m² dengan jumlah total ganti rugi sebesar Rp 565.746.270,”terang Asep Heri. Terkait capaian proses pembebasan tanah, Asep Heri menjelaskan hingga hari ini capaian sebesar 28,81%. “Sisanya sebesar 1,7 hektar dengan nilai ganti rugi senilai Rp. 7,3 miliar Insya Allah akan kita kebut untuk selesai di tahun ini,”imbuhnya. 

Nurali Widodo, salah satu warga Lundo penerima ganti rugi mengaku sangat senang dengan langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pemilik tanah dengan luas 238 m² ini mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya penanganan banjir Kali Lamong. “Apalagi nilai ganti ruginya juga sangat layak. Rencananya uangnya akan digunakan untuk memperbaiki rumah,”katanya. (yad)