Wakil Ketua DPRD Gresik : Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Digedok, 60 % Naker Lokal, 1 % Disabilitas 

GRESIK,1minute.id – Wakil Ketua DPRD Gresik Mujib Riduan blusukan ke Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Ketua DPC PDIP Gresik itu mendatangi warga desa setempat untuk melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut yakni, Perda 1/2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Perda 7/2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Dua perda yang baru disahkan oleh anggota parlemen berkantor di Jalan KH Wachid Hasyim, Gresik akhir 2022. Kedua perda gress itu belum banyak diketahui oleh warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Sehingga Mujib Riduan dan anggota 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perundang-undangan tahap I/2023 ini.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan mengatakan dalam beberapa hari ini seluruh anggota turun kemasyarakat melakukan sosialisasi perda yang baru digedok pada 2022 lalu. Sosialisasi ini diharapkan bisa lebih memahamkan masyarakat dan stakeholder di tingkat bawah. “Sehingga benar-benar bisa diterapkan semua pihak yang berkaitan,” ujar Mujid Riduan. 

Dalam sosialisasi perda kali ini, pihaknya melakukannya di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pada kesempatan ini pihaknya menekankan pada Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sebab, di wilayah Menganti banyak industri dan pekerja.

“Pada aturan baru ini, perusahaan wajib mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan 60 persen dari tenaga kerja lokal. Ini harus dipahami oleh para pengusaha,” ungkap dia.

Kemudian, pada aturan ini juga ada kewajiban bagi perusahaan agar mempekerjakan penyandang disabilitas. Minimal 1 persen dari jumlah kebutuhan lowongan. “Ini sejumlah ketentuan baru. Dan masih banyak lagi. Makanya kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memahami aturan baru ini,” imbuhnya. (yad)