Penjaga Dilaporkan ke Polisi, Dibela Ahli Waris dan Spiritual 

GRESIK,1minute.id – Ki Sabdo Jagad Royo turun gunung. Spiritual asal Surabaya itu datang ke Desa Asempapak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik pada Selasa, 28 Februari 2023.

Kedatangan paranormal yang sempat viral di media sosial itu untuk memberikan dukungan moral kepada M. Saluki, 63 tahun. Saluki yang penjaga lahan seluas seluas 2.105 meter persegi (m²) milik H. Harto Sholechan dilaporkan seseorang dengan dugaan melakukan memasuki lahan orang lain ke Polres Gresik. Padahal lelaki asal Jalan Pahang, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean, Surabaya mengaku menjaga dan merawat lahan itu atas surat kuasa dari pemilik lahan hak atas tanah sertifikat hak milik No. 027 seluas 2.105 m² atas nama H. Harto Sholechan.

“Saya datang karena dia (Saluki,Red) sedang mencari keadilan. Kami sarankan jika Saluki tidak menerima keadilan untuk lapor ke Propam Polda Jatim dengan tujuan mendapatkan rasa keadilan. Kan aneh, orang punya bukti surat kuasa menempati lahan kok malah diusir dan dilaporkan,” ucapnya.

Ki Sabdo Jagad Royo saat itu didampingi oleh Saluki dan ahli waris pemilik lahan Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi. 

Sementara itu, M. Saluki mengaku dirinya tidak habis pikir atas panggilan oleh penyidik Polres Gresik atas laporan tindak pidana memasuki pekarangan orang tanpa izin dari yang berhak yang berada di Jl. Pahlawan, Desa Asem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu.

“Hampir 1 tahun saya menempati lahan yang saat ini menjadi objek pelaporan di Polres Gresik. Saya memiliki surat kuasa untuk menempati lahan tersebut dari ahli waris pemilik lahan yakni Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi,” jelas M. Saluki. Masih menurutnya, sesuai dengan surat kuasa dirinya bertindak atas nama pemberi kuasa mewakili untuk melakukan pekerjaan menjaga, mengurus, merawat serta menguasai hak atas tanah sertifikat hak milik No. 027 seluas 2.105 m² atas nama H. Harto Sholechan.

“Awalnya, saya diusir oleh aparat agar keluar dari lahan yang ada bangunan ini. Alasannya, ini bukan lahan miliknya. Akan tetapi saya mengelak karena saya memiliki surat kuasa dari ahli waris yang memiliki lahan ini. Saya tidak salah, saya hanya menempati lahan iki sesuai isi dari surat kuasa,” terangnya.

Ditambahkan Saluki, dirinya masih bingung atas pemanggilan saksi ke Polres Gresik. Pasalnya, dia menempati lahan itu memiliki dasar hukum yakni surat kuasa dari ahli waris bahkan sertifikatnya masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan.

“Saya sebenarnya minta keadilan atas apa yang dilakukan oleh pihak yang melaporkan saya ke Polres Gresik. Kami menempati lahan ini bukan asal-asalan tapi ada mekanismenya. Kalau dituduh saya memasuki pekarangan tanpa izin pemilik itu salah besar. Ada dasar surat kuasa saya menempati lahan tersebut. Saat ini saya sudah dipanggil 2 kali oleh Polres Gresik. Pertama saya datangi, pemeriksaan yang kedua besok hari Jumat,” jelasnya sambil menunjukkan surat kuasa dari ahli waris pemilik lahan. 

Sementara itu, ahli waris pemilik lahan Fariz Surya Herlambang dan Datuk Ihsan Marsudi membenarkan kalau M Saluki sebagai orang yang menerima kuasa untuk menempati lahan yang saat ini ada proses pelaporan di Polres Gresik. 

“Tanah ini sertifikat masih atas nama Alm. H. Harto Sholechan dan tidak ada perubahan kepemilikan hak tanah saat ini. Berdasarkan Keterangan Surat Waris (KSW) Alm. Harto Sholechan memiliki ahli waris yakni Drs. H.Suprapto, Hj. Masbichah, Faisal Arie Johan, Fariz Surya Herlambang dan Reiza Linda Lupita. Semua ahli waris sepakat menguasakan untuk menempati lahan tersebut kepada M.Saluki,” tegas Fariz sambil memberikan bukti KSW dan Sertifikat hak milik atas tanah tersebut.

Ditambahkannnya, jika ada pihak yang mengakui tanah itu dan melaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan menempati pekarangan milik orang lain itu tidak benar. Karena pihak ahli waris telah memberikan kuasa untuk menempati lahan yang berada di Desa Asem Papak, Kecamatan Sidayu Gresik.

“Bukti kita kuat, dan aset-aset milik almarhum saat ini banyak yang di jual oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Akan tetapi semuanya tidak bisa balik nama,  karena ahli waris yang asli tidak ikut tanda tangan untuk peralihan hak atas aser tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui M.Saluki dilaporkan ke Polres Gresik berdasarkan LP/B/803/XII/2022/SPKT/ Polres Gresik/Polda Jatim tanggal 8 Desember 2022. (yad)