Perempuan ini Nyaru Belanja, Ternyata Jambret  Kalung Anak

GRESIK,1minute.id – Aktivitas di Pasar Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tiba-tiba semakin riuh. Kehebohan terjadi setelah seorang anak belasan tahun berteriak minta tolong. Maling….! Teriak itu membuat puluhan pasang mata spontan melihat seorang emak-emak memakai kaus lengan panjang warna merah dan berjilbab warna coklat. 

Perempuan belakang diketahui berinisial ELR, 38, warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik itu terlihat panik. Melarikan diri. Namun massa lebih cepat bertindak menangkapnya. Kejadian yang menggegerkan pengunjung pasar desa itu terjadi pada Sabtu, 27 Mei 2023.

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti berupa kalung emas seberat 1,5.gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Panceng Iptu Nasuka pada Minggu, 28 Mei 2023.

Kasus pencurian ini bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah warga Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya  Nur Muamalah, 59 tahun. Pada Sabtu pagi itu, Nur Muamalah mengajak cucunya untuk berbelanja di Pasar Campurejo. Pasar pagi itu padat Saat itu Nur Muamalah menurunkan anak korban hingga berjalan sendiri. Ketika berada di lorong pasar ketika anak korban berjalan di belakang Nur Muamalah mendengar cucunya menangis.

Kalung emas yang melingkar di leher cucunya terlihat dibawa seorang perempuan yang berada di belakang anak korban. Diduga, pelaku menarik kalung emas membuat anak korban kesakitan dan menangis. Nur Muamalah, spontan berteriak maling…maling…maling. Pelaku pun diamankan massa. Beruntung polisi cepat datang sehingga bisa menyelamatkan terduga pelaku dari amuk massa.

Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 1,5 juta. Barang bukti yang diamankan berupa kalung emas dengan berat 1,5 gram dan visum Puskesmas milik korban. Lalu barang milik tersangka yang diamankan uang tunai Rp 915.000, dompet kecil motif bunga kartu ATM Bank satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario 150, warna putih, W-6328-VM beserta kunci kontak. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” tegas Iptu Nasuka. (yad)