DPMPTSP Gresik Sosialisasikan Izin Usaha kepada BUMDes 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 50 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengikuti bimbingan teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi BUMDes di Kabupaten Gresik pada Rabu, 21 Juni 2023.

Bintek dan sosialisasi diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik menghadirkan empat pembicara. Yakni, Kepala DPMPTSP Gresik Agung Endro Dwi Setyo, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) dan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan  Pemuda dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Gresik.

Menurut Agung Endro Dwi Setyo, bintek dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola BUMDes terkait izin berusaha. “Usaha yang dijalan harus daftar dan berbadan hukum,” ujar Agung pada Rabu, 21 Juni 2023. Ia mencontohkan, Tempat Wisata Lontar Sewu di Desa Randegansari, Kecamatan Menganti. 

Destinasi wisata tersebut dikelola oleh BUMDes setempat. Destinasi wisata itu bila terdapat bangunan harus memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). 

Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 tentang bangunan gedung mengatur berbagai ketentuan antara lain, persetujuan bangunan gedung. Sejak UU Cipta Kerja berlaku Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setelah mengantongi PGB akan diterbitkan SLF. “Kalau usaha makan dan minum ya harus memiliki sertifikat halal,” tegasnya. (yad)