Bandar Narkoba Kawasan Kalimas Baru Dibekuk Polsek Duduksampeyan 

GRESIK,1minute.id – Polsek Duduksampeyan menangkap dua maniak sabu-sabu di sekitar SPBU Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka Rino, 30, warga Wonoayu, Sidoarjo yang indekos di Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan menganti, dan Abdilla, 43, warga Kalimas Baru, Surabaya. 

Dari dua tersangka itu, anak buah Iptu Hendrawan, Kapolsek Duduksampeyan menyita barang bukti 3,3 gram kristal bening itu. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bermula pada Selasa, 03 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan masuk SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Dini hari itu, Reno hendak membeli bahan bakar di SPBU Bringkang itu. Rino adalah target lama polisi karena ditengarai sebagai pengedar dan pemakai sabu-sabu. Dini hari ini, Rino yang warga Wonoayu, Sidoarjo itu mengantar barang haram itu. “Rino diamankan mengisi bensin di SPBU Bringkang, Menganti Gresik. Dalam pengeledahan di temukan 0,5 gram sabu-sabu,” kata AKBP Adhitya Panji Anom pada Sabtu, 8 Oktober 2023.

Dalam pemeriksaan, Rino “menyanyi” mendapatkan sabu-sabu itu dari Abdillah. Bandar gede berusia 40 tahun itu tinggal Kalimas, Surabaya. “Tersangka Rino ngaku beli Rp 400 ribu dari Abdillah,” imbuh AKP Hendrawan. Berdasarkan pengakuan tersangka Rino, tim buser Polsek Duduksampeyan memburu Abdillah ke Kota Metropolis itu. “Tersangka berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar,” tegasnya.

Tersangka Abdilla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Rino dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yad)