DPRD Gresik Semakin Produktif,  Jelang Akhir Tahun  Tetapkan 4 Ranperda 

GRESIK,1minute.id – Menjelang akhir tahun, DPRD Gresik menyelesaikan pembahasan dan mengambil keputusan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat ranperda yang ditetapkan bersama antara legislatif dengan eksekutif itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Gresik pada Kamis, 5 Oktober 2023. 

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik. Serta, Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman dan Ranperda Tentang Smart City.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda dalam laporannya menyampaikan, persetujuan dan pengambilan keputusan atas ranperda RTRW dilakukan setelah Persetujuan Subtansi (Persub) dari Kementerian (Kemen) ATR/BPN turun. Salah satu rekomendasi dalam persetujuan substansi tersebut yakni struktur dan pola ruang tidak ada perubahan secara subtansial, tapi harus menyelaraskan pola ruang dengan garis pantai.

“Garis pantai mengikuti kondisi eksisting sesuai hasil verifikasi, sehingga seluruh luas daratan termasuk hasil reklamasi sudah masuk wilayah kabupaten Gresik,” ujar Huda.

Sementara penyesuaian terkait luasan Lahan Sawah Dilindungi yang ditetapkan antara lain, luas lahan tanaman pangan ditetapkan 36. 641, hektar, tanaman hortikultura selua 11. 887 hektar. “Sedangkan yang ditetapkan menjadi pertanian yang dilindungi atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) seluas

27.770 hektar, yang sudah masuk dalam bagian dari 36 ribu hektar, ketentuan itu Itu yang mengikat untuk menjamin produksi pangan,” jelas Huda. 

Rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap empat Ranperda ini dipimpin oleh Nur Saidan, Wakil Ketua DPRD Gresik ini dihadiri Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan, keduanya  Wakil Ketua DPRD Gresik serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani seusai rapat paripurna mengatakan lambatnya pengesahan ranperda RTRW dikarenakan persetujuan subtansi baru turun.

“Nah itu yang memang jadi kewenangan Kementerian ATR/BPN,” ujar Fandi Akhmad Yani. Dikatakan, setelah Ranperda RTRW disahkan, akan berlaku ketentuan insentif dan disinsentif bagi pengusaha.

Pelaku usaha yang taat regulasi akan mendapatkan insentif pajak ataupun retribusi, sementara pelaku Usaha yang nekat mengabaikan ketentuan tata ruang akan ada sanksi disinsentif. Ya nanti akan ditindaklanjuti dengan perbup mengenai ketentuan tersebut,” kata mantan Ketua DPRD Gresik itu. (yad)