Penghitungan Suara, Tahapan Krusial Pemilu. Ini Tugas KPPS 

GRESIK,1minute.id – Tahapan krusial, penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih berlangsung. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memulai proses perhitungan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

Pantauan wartawan 1minute.id di sejumlah tempat pemungutan suara, proses perhitungan suara Pilpres berlangsung kondusif. Sejumlah warga memantau langsung proses perhitungan tersebut di setiap tempat pemungutan suara (TPS). “Nomor 2 sah,” teriak petugas KPPS di TPS 01 Kelurahan Ngipik, Kecamatan/ Kabupaten Gresik saat melakukan penghitungan suara untuk Pilpres pada Rabu, 14 Februari 2024. 

Sementara itu, di TPS 28 dan 29 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, proses penghitungan suara Pilpres kelar menjelang Salat Asar. Komposisi perolehan suara di TPS 28 adalah Nomor urut 1 sebanyak 101 suara, nomor urut 2 sebanyak 102 suara dan nomor urut 3 sebanyak 39 suara. Sedangkan, di TPS 29 perolehan suaranya nomor urut 1 sebanyak 87 suara,  nomor urut 2 sebanyak 122 suara dan nomor urut 3 sebanyak 45 suara. “Kalau kondisi seperti, bisa dua kali putaran,” kata seorang warga bagai seorang pengamat politik. Di Kabupaten Gresik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 961.992 pemilih tersebar di 3.673 TPS di 18 Kecamatan dan 320 Desa dan 36 Kelurahan.

Proses penghitungan suara yang kondusif itu, peran KPPS sangat besar. Sebab, mereka menjalankan tugasnya. Lalu apa tugas KPPS? Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS berkedudukan di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemungutan suara.

Tugas 7 Anggota KPPS Pemilu 2024

Sesuai buku panduan KPPS, setiap anggota KPPS memiliki tugas masing-masing, berikut penjelasannya:

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

• Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

• Menandatangani surat suara

• Memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih.

• Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih jika terdapat surat suara yang rusak atau salah coblos. Surat suara pengganti bisa diberikan paling banyak 1 kali.

• Membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Anggota KPPS 2

Anggota KPPS 2 bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 berkewajiban untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.

Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Anggota KPPS 5

• Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.

• Membantu pemilih disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.

Anggota KPPS 6

• Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

• Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.

• Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Anggota KPPS 7

• Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

• Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan.

• Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.

REKAPITULASI : Petugas KPPS di TPS 09 Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menghitung suara Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Tugas KPPS setelah Selesai Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, petugas KPPS masih memiliki beberapa kewajiban yaitu:

1. Setelah semua anggota KPPS, saksi dari parpol, dan pemilih TPS lain memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

3. Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS.

4. Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan “RUSAK” dan diparaf ketua KPPS.

5. Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS di pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000. (yad)