Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Ngunduh Mantu, Pasutri Semringah, Usai Sidang Itsbat Nikah Bawa Pulang Akta Nikah hingga Akta Anak

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ngunduh mantu massal di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro atau WEP pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kegiatan “Ngunduh Mantu Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024” diikuti 77 pasangan suami-istri ini hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Gresik dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama atau Kemenag Gresik.

Kegiatan bertujuan untuk memberikan pengesahan pernikahan bagi pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan belum memiliki dokumen resmi akibat berbagai keterbatasan. Selain memberikan pengesahan secara hukum bagi pasangan yang menikah siri, tetapi juga memberikan mereka dokumen pernikahan lengkap seperti surat nikah ; kartu keluarga atau KK ; Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan akta kelahiran bagi pasutri yang telah memiliki anak. Semua jenis layanan itu diberikan secara gratis.

Puluhan pasutri berasal dari berbagai Kecamatan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik terlihat semringah karena pernikahan mereka telah tercatat dan diakui secara hukum oleh negara. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, sidang itsbat ini dibutuhkan bukan hanya oleh pasangan suami-istri atau pasutri melainkan juga bagi anak cucu di kemudian hari. Dengan begitu, pasutri dan anak cucu akan mendapatkan perlindungan hukum serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik yang ada di Kabupaten Gresik.

“Kami memahami bahwa banyak pasangan suami-istri di Gresik yang mengalami keterbatasan dalam mengesahkan pernikahan mereka secara hukum. Melalui acara ini, kami berharap dapat membantu panjenengan  mendapatkan hak-hak yang sudah seharusnya dimiliki. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” kata Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Sidang itsbat nikah, imbuhnya, untuk menyelamatkan masa depan anak-anak mereka. “Dengan adanya itsbat pernikahan secara sah diakui negara,” tegasnya usai acara  didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani kepada wartawan usai acara.

NUNGGU SIDANG ITSBAT NIKAH: Sebanyak 77 pasutri mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024 yang digelar oleh Pemerintah kabupaten Gresik berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Gresik dan Kementerian Agama Gresik di WEP Gresik pada Kamis, 8 Agustus 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Selain pengakuan sah dari negara, imbuhnya, pernikahan yang sudah tercatat di kantor urusan agama atau KAU itu merupakan upaya pemerintah kabupaten untuk menertibkan administrasi agar kebutuhan kebijakan bisa dirasakan oleh anak-anak mereka setelah itsbat. “Kami bersama dengan Pengadilan Agama Gresik komitmen setelah itsbat ini demi kemaslahstan masyarakat Gresik,” katanya. 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Rokhanah mengapresiasi kegiatan kolaborasi Pengadilan Agama Gresik, Pemkab Gresik dan Kemenag Gresik itu. “Semoga dengan diselenggarakan kegiatan ini, keluarga di Kabupaten Gresik habis yang tidak memiliki identitas hukum,” kata Rokhanah. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zaenal Fanani mengatakan, setelah sidang itsbat pasangan suami-istri akan mendapatkan lima produk hukum. Lima dokumen negara itu, yakni penetapan sah perkawinan dari Pengadilan Agama, kutipan akta nikah dari KUA. Kemudian, kartu keluarga atau KK ; kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan akta kelahiran jika punya anak dari Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil atau Disdukcapil Gresik. 

Bagaimana tanggapan pasutri yang mengikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu 2024? Pasangan suami-istri Karji, 64, dan Atin, 59, asal Kecamatan Cerme yang menjadi pasangan tertua dalam acara nikah itsbat terpadu 2024, mengungkapkan sangat terbantu dengan adanya nikah itsbat ini. “Alhamdulillah sangat terbantu atas adanya acara ini, apalagi semuanya gratis. Terima kasih pak bupati, saya sangat senang,” ungkap. 

Karji dan Atin sudah dikaruniai 4 anak ini mengungkapkan, sebelumnya dirinya kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan lantaran pernikahannya belum dicatatkan pada negara. Kemudian, dirinya mendapatkan informasi diadakan nikah itsbat dari anak-anaknya. “Saya langsung buru-buru mendaftar mas, waktu itu waktu pendaftarannya sudah sangat mepet. Alhamdulillah lolos verifikasi,” pungkasnya. 

Pasutri lainnya, Taftah Nurdika dan Eka Aprilia mengaku senang bisa mengikuti sidang itsbat nikah ini. “Terimakasih pak bupati,” pasutri yang baru setahun menikah siri itu. 

Selain sidang isbat nikah, acara ini juga diisi dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen pemenuhan hak anak dan perempuan pasca perceraian. Deklarasi ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Gresik bersama 50 perusahaan di wilayah Gresik. Perusahan-perusahaan tersebut berasal dari BUMD, BUMN, dan perusahaan-perusahaan swasta yang di koordinir oleh Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Gresik. (yad)