GRESIK,1minute.id – Ribuan industri skala kecil hingga besar berdiri di Kabupaten Gresik sehingga mendapatkan julukan sebagai Kota Industri. Bagaimana upaya Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Gresik menjaga kualitas udara agar tetap baik. Di antaranya, pemasangan Air Quality Monitoring System atau AQMS.
AQMS merupakan sistem pemantau kualitas udara yang bekerja secara real-time, selama 24 jam non stop. Untuk mengetahui tingkat pencemaran udara, AQMS menggunakan berbagai jenis sensor untuk mengukur parameter kualitas udara. Seperti PM10, PM2.5, SO2, NO2, O3, HC, dan CO.
Data yang terkumpul kemudian di proses secara otomatis oleh sistem untuk menghasilkan informasi yang relevan dan akurat. Saat ini di Kabupaten Gresik terdapat 10 titik alat pemantau kulitas udara dimana lokasinya tersebar dibeberapa wilayah di Kabupaten Gresik.
Sepuluh titik alat pemantau kualitas udara itu, yakni, AQMS milik Pemkab Gresik di Kantor Kecamatan Gresik, Kantor Kecamatan Cerme, Kantor Kecamatan Panceng, Kantor Kecamatan Driyorejo, Kantor Kecamatan Wringinanom, area Terminal Bunder.
Kemudian, AQMS di area Kantor Bupati Gresik yang merupakan hasil kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Pemkab Gresik. Serta AQMS di Kawasan Industri Gresik, Maspion Industrial Estate dan PT. Freeport Indonesia yang merupakan hasil kerjasama Pemkab Gresik bersama perusahaan.
Kepala DLH Gresik Sri Subaidah, mengungkapkan bahwa keberadaan AQMS sangat membantu pihaknya dalam memantau kualitas udara secara langsung. “Kalau ada wilayah yang kualitas udaranya menurun, kami bisa langsung turun ke lapangan untuk memetakan penyebabnya dan mencari solusi dengan cepat,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 25 November 2024.
Selain pemantauan udara, DLH Gresik juga memiliki berbagai program untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Program-program tersebut meliputi pemantauan emisi usaha, uji emisi kendaraan, penegakan hukum lingkungan, hingga sosialisasi dan edukasi bagi pelaku usaha terkait pengelolaan dampak emisi.
Dalam rangka memperluas ruang terbuka hijau atau RTH, DLH Gresik juga gencar melakukan penanaman pohon, pengembangan taman kota, serta kolaborasi dengan berbagai pihak untuk penghijauan, termasuk penanaman mangrove. Upaya ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan RTH sesuai regulasi.
DLH Gresik juga berkomitmen untuk mengurangi aktivitas pembakaran sampah dengan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R (Reuse, Reduce dan recycle). “Kami ingin meminimalisir pembakaran sampah oleh masyarakat dengan memberikan solusi pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambah Sri Subaidah.
Dengan berbagai upaya tersebut, Kabupaten Gresik menunjukkan bahwa industrialisasi dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Keberadaan AQMS dan berbagai program pendukung DLH menjadi bukti nyata komitmen Gresik dalam menjaga kualitas udara. (yad)