Polres Gresik Bekuk Otak & Eksekutor Perampokan di Rumah Paulina di Perumahan De Naila

GRESIK,1minute.id – Masih ingat kejadian perampokan di rumah Paulina Siahaya di Kompleks Perumahan De Naila, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Senin, 6 Januari 2025 pukul 11.30 WIB.

Pelaku menyaru sebagai tamu anaknya. Nenek 69 tahun menyuguhkan teh hangat. Ternyata, tamu tak diundang itu pria berbulu domba. Pelaku menyekap korban kemudian menggasak uang dan perhiasan bernilai puluhan juta. Rinciannya, perhiasan emas seberat 25 gram, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Total kerugian diperkirakan sebesar Rp 15 juta.

Setelah dua pekan melakukan penyelidikan polisi berhasil mengungkap dan menangkap dua dari tiga perampok itu.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya, 69 tahun. 

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, 51, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan eksekutor berinisia MA, 48,  warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY, 40.

Menurut keterangan tersangka kepada polisi, perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi temannya, MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki, anak korban,” tegasnya di dampingi Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf dan Kasi Humas Polres Gresik pada Jumat, 24 Januari 2025

Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekitar pukul 17.30 WIB berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV, satu buah jaket warna abu-abu , satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. 

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (yad)