GRESIK, 1minute.id – Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan atau Dishub Gresik menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk galian C.
Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Jalan R.A. Kartini, Gresik ; Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam ops gab yang pimpin oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna ini petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hasilnya, puluhaan sopir yang melakukan pelanggaran dilakukan penindakan dengan rincian, 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.
“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Dalam ops gabungan ini, semua perwira korp sabuk putih itu diterjunkan ke lapangan. Ada Kanit Turjawali , Kanit Gakum dan Kanit Kamsel. Selain sopir truk, polisi juga mengingatkan kepada para pengguna jalan lainnya untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah hukum Polres Gresik.
“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” kata AKP Rizki. (yad)

