Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Kuras Isi ATM Pegawai BUMN di Gresik

GRESIK,1minute.id – Penasaran wajah terduga pelaku yang berkeliaran di mesin anjungan tunai mandiri atau ATM di Kabupaten Gresik. Ini lah dua terduga pelaku yang diringkus Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik pada Senin malam, 17 Februari 2025.

Dua tersangka itu berinisial Y, 37 ; dan FP, 20, mahasiswa. Mereka berasal dari Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Diduga bapak dan anak. Mereka disergap anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik setelah menguras isi ATM milik korban Eko Mulyanto, 53. Uang karyawan perusahaan pelat merah asal Banyuwangi yang tersimpan di ATM BRI digasak sebesar Rp 15,4 juta.

Ceritanya begini. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memaparkan kronologi kejadian serta proses penangkapan para pelaku pada Senin, 17 Februari 2025.

Kasus ini bermula pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 06.20 WIB, di mesin ATM BRI yang berlokasi di Jl. Veteran, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Korban, Eko Mulyanto, 53, seorang karyawan BUMN asal Banyuwangi, mengalami kehilangan uang hingga Rp 15,4 juta akibat aksi kejahatan ini.

Para pelaku menggunakan alat khusus berupa potongan gergaji besi dan plastik yang disisipkan ke dalam slot kartu ATM. Hal ini menyebabkan kartu ATM korban tersangkut dan tidak bisa dikeluarkan. Saat korban kebingungan dan keluar dari bilik ATM untuk mencari bantuan, salah satu pelaku berpura-pura menawarkan pertolongan. 

Dalam kesempatan tersebut, korban diminta memasukkan PIN kembali, yang tanpa disadari telah dicuri oleh pelaku. Setelah korban pergi untuk menghubungi call center BRI, para pelaku langsung mengambil kartu ATM yang tersangkut dan melakukan transaksi penarikan tunai secara bertahap, hingga mencapai Rp 15,4 juta.

Berdasarkan laporan korban yang disampaikan oleh anaknya, Pigo Prawira Hayyutama, pada 14 Februari 2025, tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV dan profilisasi kendaraan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 01.00 WIB, dua tersangka diamankan berinsial Y, 37, petani dan FP, 20, mahasiswa. Keduanya asal Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Tanjakan Indah, Sepatan, Kota Tangerang, Banten.

Selain itu, polisi juga masih memburu dua rekan tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam aksi kejahatan ini. Barang Bukti yang diamankan di antaranya, sebuah linggis, sebuah obeng, satu unit potongan gergaji besi, 1 lem power, 1 jaket biru dan 1 baju hijau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 900.000.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melakukan transaksi di ATM dan tidak mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan. Ia juga menegaskan bahwa jika menemukan tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melaporkannya ke pihak kepolisian atau melalui hotline “Lapor Kapolres” untuk tindakan cepat. (yad)