Perkara Dugaan Pornografi Eks Pegawai BUMN dengan Selegram Disidangkan di PN Gresik 

GRESIK,1minute.id – Dua terdakwa dugaan kasus pornografi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri atau PN Gresik pada Selasa, 15 April 2025. Dua terdakwa yakni Ichlas Budhi Pratama alias IBP, eks Pegawai BUMN dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, selebgram asal Sidoarjo mengenakan baju putih dan bawahan hitam alias seragam sidang. 

Keduanya keluar dari ruang tahanan pengadilan bersamaan dengan tahanan lain sembari tangan di borgol. Dengan kawalan petugas dari kejaksaan negeri Gresik, keduanya masuk di ruang sidang Tirta. Sampai di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus para terdakwa. Keduanya sesekali nampak ngobrol dan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Sidang yang digelar di ruang Tirta dipimpin tiga majelis hakim, diketuai Bagus Trengggono. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio. Kedua terdakwa juga didampingi penasehat hukum.

Agus Sugiarto, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa hari ini sidang perdana perkara pornografi dengan agenda dakwaan. Dalam sidang kali ini, dirinya dan tim tidak membuat tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. 

“Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu di tanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara,” ujarnya, usai sidang. Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diseret ke meja hijau atas perkara pornografi bermula dari laporan POD, istri Ichlas, pada Februari 2025 lalu. Laporan tersebut bukan hanya berisi video syur perselingkuhan suaminya dengan Viska, juga tindakan KDRT yang dilakukan Ichlas kepadanya. (yad)