GRESIK,1minute.id – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polisi Sektor Cerme, Gresik mengamankan pasangan suami-istri. Mereka berinisial FAW, 27 dan WRSW, 24. Pasutri ditangkap di Kediri.
Mereka diburu oleh polisi karena disinyalir melakukan tindak pidana penipuan. Modus mencari pasangan di media sosial alias medsos melui aplikasi perjodohan Tinder. Pelaku berhasil menguras uang korban berinisial C, 24, warga Kecamatan Cerme sebesar Rp 47 juta.
“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Ahad, 4 Mei 2025.
Kronologi kejadian pada Oktober 2024, korban C, lelaki lajang asal Cerme sedang mencari jodoh melalui aplikasi Tinder. Tinder adalah aplikasi kencan daging dan jejaring sosial yang memungkinkan pengguna untuk mencari dan berinteraksi dengan orang lain berdasarkan lokasi dan minat.
Nah, saat itu korban C berkenalan dengan seorang perempuan berinisial WRSW, 24, yang mengaku berprofesi sebagai perawat yang masih jomblo. Mereka pun intens berinteraksi lewat dunia maya. Suatu hari, WRSW curhat bahwa orang tuanya sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Korban pun empati dengan memberikan uang hingga akhir April 2025 total sebesar Rp 47 juta.
Belakangan korban C memiliki firasat buruk. Ia pun melakukan verifikasi bahwa ayah sang pacar tidak sakit. Lebih menyakitkan lagi, WRSW telah memiliki suami bernisial FAW, 27. Korban C yang merasa menjadi korban penipuan akhirnya melaporkan ke Polsek Cerme.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terlapor berada di Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kediri. Anggota Satreskrim Polsek Cerme meluncur ke rumah perempuan yang mengaku single tapi sudah bersuami itu.
Pada Rabu, 30 April 2025 pukul 17.30 WIB, anggota Polsek Cerme yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan WRSW dan suaminya, FAW, 27, yang diduga turut terlibat. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya serta menyebutkan bahwa uang hasil kejahatan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone iPhone 13 dan satu bendel rekening koran bank atas nama korban.
Kapolsek Cerme mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terutama jika sudah melibatkan permintaan uang. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat. Kami akan terus bergerak cepat terhadap setiap laporan kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Iptu Andik. (yad)