GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik gagalkan peredaran sabu-sabu dengan berat 19 gram. Selain menyita barang haram, anak buah Iptu Joko Suprianto, Kasat Reskoba Polres juga mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo, yang diduga sebagai pengedar.
Dua tersangka itu bernisial MAAA, 23, dan TY alias Gosong, 28. Kedua warga Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini ditangkap di belakang Balai Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Menurut polisi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat digeledah, polisi mendapati satu klip sabu seberat 0,152 gram di saku Annas. Dari keterangan pelaku, polisi kemudian menggeledah rumah TY dan menemukan 21 klip sabu lain, dengan total berat ±19,174 gram.
“Barang haram ini diakui sebagai titipan dari seseorang berinisial Kartel yang kini masuk DPO,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat isap sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1,5 juta, timbangan elektrik, serta sepeda motor Honda CB150R yang telah dimodifikasi tanpa STNK.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. “Ini bukan pengguna biasa. Ada indikasi kuat mereka bagian dari jaringan pengedar,” tegas Iptu Joko. (yad)