GRESIK,1minute.id – Pengembalian dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar dari total anggaran Pilkada Gresik 2024 sebesar Rp 64 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menyelisik dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik.
Sebab, Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dilakukan tatkal korp Adhyaksa berkantor di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu melakukan penggumpulan bahan keterangan atau bisa disebut Pulbaket memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 16 Juli 2025.
Nana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana. Kejaksaan Negeri akan terus menyelisik perkara dugaan korupsi di institusi penyelenggara coblosan itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, masih tahap pulbaket,” tegas Nana Riana.
Sumber 1minute.id menyebutkan sisa lebih anggaran sebesar Rp 7,8 juta itu awalnya tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2024. Sisa lebih baru dikembalikan setelah Kejaksaan melakukan pulbaket.
Pada Pilkada 2024, KPU Gresik mendapatkan alokasi hibah anggaran dari Pemkab Gresik sebesar Rp 64 miliar (bukan Rp 67 miliar yang diberikan sebelumnya). Anggaran tersebut dicairkan tiga termin. Meski, anggaran cukup besar, tapi, partisipasi pemilih di pesta demokrasi itu tergolong minim.
Data KPU Gresik, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur Jatim sebesar 66,90 persen dan pemilihan bupati lebih sedikit lagi yakni 66,85 persen. Ada tengara minimnya partisipasi pemilih itu dikarenakan komisi kurang all out dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik Nanang Setiawan membenarkan KPU Gresik telah mengembalikan anggaran Pilkada Gresik sebesar Rp 7,8 miliar. “Pengembalian langsung ke rekening kas Umum Daerah,” kata Nanang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum, imbuhnya, mengembalikan sisa anggaran pada 30 April 2025. (yad)