9 Hari Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tilang 4.378 Pengendara

GRESIK,1minute.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Kabupaten Gresik pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum. Ramp check adalah pemeriksaan teknis yang dilakukan untuk memastikan kendaraan, khususnya angkutan umum, memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. 

Ramp Check dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda. Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap. “Sedangkan dua bus kami tilang karena melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis,” ujar AKP Rizki. Untuk bus yang mokong, imbuhnya, dikemudikan oleh Bambang asal Lasem, Jawa Tengah, ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. “Pelanggaran juga bus yang kemudikan oleh Anas, asal Kedungadem, Bojonegoro,” terangnya. 

Sementara itu,  Operasi Patuh Semeru 2025 memasuki pekan kedua, atau berakhir pada 27 Juli 2025. Sejak dimulai 14 Juli hingga 22 Juli 2025 atau 9 hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik telah melakukan tindakan tilang sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas.

Rinciannya, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis: 283 pelanggaran, ETLE mobile : 111 pelanggaran, Tilang manual: 778 pelanggaran, Tilang teguran: 3.206 pelanggaran. Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar yaitu sepeda motor dengan total 3.967 unit. Disusul truk sebanyak 200 unit, minibus 146, mobil penumpang 42, pick up 21, dan jeep 2 unit. (yad)