GRESIK,1minute.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu layak disematkan kepada lelaki berinisial AM, 46 tahun. Lelaki asal Kapas Baru, Surabaya itu telah 29 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan alias tipu gelap di wilayah hukum Polres Gresik.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik akhirnya bisa menghentikan aksi AM. Polisi “menghadiahi” pelaku dengan timah panas karena mencoba kabur ketika akan di sergap di kawasan Tambaksari, Surabaya pada Ahad, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan terhadap terduga pelaku tipu gelap sepeda motor itu dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pada Ahad, 20 Juli 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang melakukan perburuan melihat AM berada di kawasan Tambaksari, Surabaya. “Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kejadian bermula, menurut polisi pada Kamis, 8 Mei 2025 malam tersangka memesan 80 nasi kotak kepada korban. Tersangka mengajak korban untuk mengambil kotak yang telah diberi label di rumahnya. Ketika memasuki Jalan Raya Kyai Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pelaku meminta korban menghentikan motor. Pelaku kemudian meminjam motor korban untuk mengambil kotak nasi.
“Tunggu sini saja. Tidak lama,” kata pelaku kepada korban. Korban tidak curiga, dan menyerahkan motornya kepada pelaku. 5 menit berlalu, 30 menit pelaku belum terlihat batang hidung. Setelah hampir 2 jam menunggu, korban mulai gelisah dan sadar telah menjadi korban penipuan. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.
Berdasarkan laporan korban itu, tim Resmob Satreskirim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah bukti rekaman CCTV di lokasi polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Kerja keras membuahkan hasil. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas. “Sasarannya warung,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Ia pun menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal. “Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas perwira tiga balok di pundak itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun. (yad)

